Search
Close this search box.

Warga Kecamatan Pameungpeuk Kab. Bandung Keluhkan Sulitnya Mengurus Surat Tanah

Camat Pameungpeuk Asep Suryadi saat memeriksa Akta Tanah milik salah satu warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Rabu (23/09/20)./visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS – Beberapa warga Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung berharap pihak kecamatan setempat membantu mempermudah pengurusan surat-surat tanah yang mereka miliki. Mereka mengatakan, banyak diantaranya yang sudah menempati  tanah dan rumah yang mereka tinggali puluhan tahun namun belum memegang legalitas kepemilikan tanahnya.

“Saya sudah menempati tanah dan rumah ini puluhan tahun, namun sampai hari ini belum memiliki legalitas kepemilikan tanahnya,” ungkap seorang warga kepada VISI.NEWS, Kamis (24/9/2020).

Ia menungkapkan, tanah yang mereka tempati sudah dibelinya dengan bukti kwitansi pembelian dari pemilik tanah. “Namun ketika akan menguruskan surat-suratnya, kami diminta mengumpulkan uang masing-masing dua juta rupiah untuk menembus akte induknya yang dipegang oleh seseorang. Permintaan uang saat itu tanpa menggunakan kwitansi, ” kata warga yang minta tidak disebutkan jatidirinya itu. Namun, sampai sekarang, katanya, akte induk itu tidak pernah mereka lihat.

Atas kejadian tersebut, warga manyatakan keraguannya untuk menguruskan kembali surat-surat tanah mereka. “Yang kami khawatirkan, uang kami nanti hilang kembali, sementara surat-surat tanahnya tetap tidak kami miliki,” imbuhnya.

Adanya keluhan warga tersebut ditanggapi Asep Suryadi selaku Camat Pameungpeuk ia langsung memanggil yang dianggap mengetahui masalah tersebut. Setelah pemanggilan tersebut, Asep yang didampingi protokol PPAT Kecamatan Pameungpeuk, Zaenal memastikan bahwa masalah warga itu secepatnya diselesaikan.

“Yang jelas semuanya harus sesuai aturan. Kami sudah wanti-wanti kepada para kepala desa yang menjadi ujung tombak masalah pengurusan tanah ini untuk hati-hati, karena masalah tanah ini bisa sampai kita pensiun masalahnya mengemuka. Apalagi di jaman seperti sekarang ini dimana banyak pihak yang mengawasi pekerjaan kita,” kata Asep.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK RI) Kabupaten Bandung, Imam Supriadi, M.M., menegaskan, pemberian apapun kepada pegawai yang digaji dari uang negara, bisa tergolong korupsi. “Siapapun pegawai yang mendapat upah dari uang negara harus mengedepankan pelayanan dengan baik, apalagi ini meyangkut masalah surat-surat tanah yang sedang menjadi perhatian utama pemerintah pusat,” pungkasnya.@iqbal

Baca Berita Menarik Lainnya :