Warga Korban Mafia Tanah Tunggu Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Editor Warga korban mafia tanah bersama berpoto bersama di lokasi./visi.news/ki agus.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS — Warga masih mengharapkan kedatangan anggota DPRD Kab. Bandung untuk mendengarkan aspirasinya dan bisa segera bertindak tegas terhadap mafia tanah yang mengklaim lahan seluas 74 ha di Desa Parunghalang dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah.

Menurut pengakuan warga, sudah ada 7 orang yang secara personal mengakui lahan tersebut termasuk beberapa perusahaan, tapi kenyataannya lahan tersebut dijual secara perkavling oleh Bahuan Kavling dan keberadaannya ada di zona hijau.

Melalui Ketua Komite Peduli Jawa Barat (KPJB) Kab. Bandung, Lili Muslihat, warga meminta agar memperjuangkan lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun itu. Termasuk pengusiran secara paksa kepada warga yang diketahui untuk tanah tanpa rumah hanya dihargai Rp1 juta dan yang diatasnya ada rumah diberi kompensasi sebesar Rp3 juta.

“Perbuatan itu jelas tidak manusiawi, warga yang puluhan tahun memanfaatkan tanah kosong ini dipaksa pergi. Hingga sampai detik ini tidak diketahui keberadaannya,” katanya di lokasi, Kamis (8/4/2021).

Sementara dalam draft Rancangan Undang-Undang Pertanahan, lanjut dia, ada disebutkan mengenai pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan. Artinya hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.

Masalah itu ditegaskan dalam Pasal 22 Ayat 1, bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Apalagi warga sudah memanfaatkan tanah kosong tersebut hingga puluhan tahun. Ironisnya Kades Parunghalang menyatakan kalau lahan yang ditempati warga merupakan lahan kosong tak berpenghuni. Lalu mereka yang ada sekarang itu siapa,” ujar dia.

Baca Juga :  Akbar Tanjung Berikan Dukungan untuk NU Pasti

Lili mengungkapkan, pembangunan yang dilakukan Bahuan Kavling itu ada dasar Formulir Pendafaran SKKR (Surat Keterangan Kesesuaian Ruang) yang dikeluarkan Kades Parunghalang. Jelas hal ini sangat merugikan warga. Mengingat keberadaan warga yang sudah memanfaatkan lahan kosong ini sudah puluhan tahun dianggap tidak ada.

Kalau benar warga di lokasi lahan yang dimanfaatkan tidak ada orang, tutur dia, lalu bagaimana bagaimana warga bisa mendapatkan KTP/KK dan kebutuhan kelengkapan berdomisili, yang dikemukakannya sangat aneh sama sekali.

Terahir warga menerima Surat Klaim dari Toni Darmaji, papar Lili, yang menyebutkan lahan itu merupakan hak miliknya. Tapi saat ditanyakan kelengkapan dokumen kepemilikannya tidak bisa memlerlihatkannya kepada warga.

“Ironisnya, yang mengaku Toni tapi yang menjual Bahuan Kavling. Jadi kami meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung agar segera melakukan tindakan atas kesewenang-wenangan ini,” pungkas dia. @qia.

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MUI Resmi Terbitkan Fatwa Swab Tak Batalkan Puasa

Jum Apr 9 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menerbitkan fatwa terkait kebolehan melakukan tes swab Covid-19 saat menjalani ibadah puasa. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa Ramadan. “Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti yang dibagikan oleh Ketua MUI Bidang […]