
– Warga tetap ingin ada ganti rugi atas tanahnya. Ada yang beralasan, daripada tanahnya habis lebih baik banjir.
VISI.NEWS – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy angkat bicara terkait banjir yang kerap terjadi di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaksana Teknis Operasi dan Pemeliharaan lll (OP3), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Ijang Nurul Fuad kepada wartawan, mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun lalu berencana melakukan normalisasi sungai yang menyebabkan banjir menahun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, itu.
Bahkan, anggaran untuk melakukan normalisasi sudah disiapkan. Namun, masyarakat menolak normalisasi itu.
“Mereka mau ada ganti rugi tanahnya,” kata Ijang di sela-sela memantau lokasi terdampak banjir, Jumat (19/6).
Menurutnya, akibat penolakan itu, BBWS Citanduy tak bisa melakukan normalisasi. Sebab, BBWS tak memiliki anggaran untuk ganti rugi tanah warga.
“Terdapat puluhan warga yang melakukan penolakan rencana normalisasi itu. Warga tersebut sebagian berada di Kabupaten Ciamis dan sebagian lainnya berada di Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.
Dikatakan Ijang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, warga tetap ingin ada ganti rugi atas tanahnya. Ada yang beralasan, daripada tanahnya habis lebih baik banjir.
“Warga tetap menuntut ganti rugi, kalau tidak diganti lebih baik tidak normalisasi. Kan tidak selalu banjir setiap hari,” kata Ijang menirukan ucapan warga yang tak mau dilakukan normalisasi.
Menurutnya, jika warga setuju, BBWS Citanduy dapat kapan pun melakukan normalisasi dengan melakukan pengerukan. Normalisasi itu dilakukan agar Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang dapat menampung debit air ketika hujan terjadi dengan intensitas tinggi.
“Kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah. Tapi saat ini belum ada lanjutan soal ganti rugi itu. Karena untuk ganti rugi bagian pemda, kita hanya melakukan pengerukan,” pungkasny4.@akr