VISI.NEWS | SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar mewaspadai munculnya praktik penipuan yang termasuk kategori tindak kejahatan digital.
Beberapa kejahatan digital yang marak terjadi akhir-akhir ini adalah modus penipuan “social engineering” (Soceng).
Selain itu, yang terbaru adalah praktik penipuan dengan modus “sniffing” berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan, yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, dalam keterangan pers yang diterima VISINEWS, Selasa (14/2/2023), menyatakan, perkembangan digitalisasi sektor jasa keuangan saat ini sangat pesat.
Penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan, diharapkan dapat mendorong akses layanan keuangan secara optimal.
“Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan dan masyarakat, agar selalu berhati-hati
terhadap kejahatan digital,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK, menurut Eko, di Solo sudah ada korban penipuan dengan modus kejahatan digital tersebut.
Dia menjelaskan, modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh
hacker, yang dilakukan menggunakan jaringan internet.
Tujuan penyadapan untuk mencuri data dan informasi penting, seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.
“Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat WA. Pengirim minta agar korban men-download attachment, di mana attachment tersebut berisi
aplikasi. Umumnya memiliki ekstension file.APK, yang dimanipulasi dengan memberikan nama ‘foto’. Apabila korban lengah dan attachment tersebut berhasil di-download, maka
aplikasi tersebut mampu mencuri data sensitif pada perangkat smartphone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking,” jelasnya.
Kepala OJK Solo memberikan beberapa tips, untuk menghindari modus penipuan dalam kejahatan digital tersebut.
Dia minta, masyarakat jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp dan email.
Apabila menerima tautan tersebut, hendaknya melakukan cek keaslian telepon, SMS dan WhatsApp dengan menghubungi call center resmi operator telepon tersebut.
“Masyarakat hendaknya hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi, baik berupa website, App Store dan Play Store, yakni dari perusahaan resmi. Para pemilik rekening bank, perlu melakukan aktivasi notifikasi transaksi rekening, melakukan cek rekening dan ganti password secara berkala, dan jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan,” sambungnya.
Eko Junianto menegaskan, OJK menghimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Solo Raya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi di dunia digital, seperti social engineering, sniffing, dan kejahatan digital sejenis. @tok