VISI.NEWS | BANDUNG – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menyerukan penerapan kebijakan kemasan rokok terstandar di berbagai negara, termasuk Indonesia, sebagai langkah strategis dalam mengurangi konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja.
Melalui kampanye bertajuk ‘Buka Kedoknya’, WHO menyoroti berbagai cara industri rokok dalam memasarkan produknya, mulai dari desain kemasan yang menarik hingga penggunaan influencer untuk menjangkau anak muda.
“Seruan kami, Buka Kedoknya, mengarahkan lampu sorot ke taktik-taktik industri tembakau: perisa, kemasan yang menarik, pemasaran melalui pemengaruh (influencer), dan rancangan produk yang menyesatkan, semua dirancang untuk memberikan kesan keliru tentang keamanan produk ini, dan menyasar kalangan muda,” ujar Evelyn Murphy, Technical Officer WHO Indonesia, Selasa (3/6/2024).
Ia mengatakan ingin membongkar taktik industri tembakau—mulai dari penggunaan rasa tambahan, kemasan mencolok, pemasaran lewat media sosial, hingga desain produk.
“Melalui kemasan terstandar, kita bisa membuat produk tembakau menjadi kurang menarik. Selain itu, juga perlu memperjelas peringatan kesehatan dan menghapuskan fungsi kemasan untuk pemasaran,” sambungnya.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dimanfaatkan WHO untuk menegaskan pentingnya kemasan rokok polos, tanpa logo, warna, atau unsur promosi komersial. Menurut WHO, langkah ini terbukti mampu menurunkan daya tarik rokok dan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar.
Evelyn menambahkan, sebanyak 25 negara, termasuk Thailand dan Turki, telah sukses menerapkan kebijakan kemasan standar.
Di Indonesia, landasan hukum untuk implementasi ini telah tersedia melalui Pasal 435 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. WHO menyebut tinggal menunggu peraturan teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan.
“Saya juga ingin menyoroti kesempatan yang Indonesia miliki untuk menaikkan dan menyederhanakan cukai produk-produk tembakau, yang tidak hanya akan menurunkan konsumsi, tetapi juga menjadi sumber dana berkelanjutan untuk program-program kesehatan,” ujarnya.
PP No. 28 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi penting yang memuat sejumlah kebijakan pengendalian tembakau, termasuk:
- Peningkatan usia minimum pembelian rokok dari 18 menjadi 21 tahun
- Larangan penjualan rokok batangan
- Peringatan kesehatan bergambar mencakup 50% luas kemasan
- Pelarangan perisa dan zat aditif dalam rokok
- Pembatasan iklan tembakau di media sosial
@ffr