Search
Close this search box.

WNI di Ethiopia Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Ilustrasi./visi.news/news.com.

Bagikan :

VISI.NEWS | ETHIOPIA – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Linda Yuliana, saat ini menghadapi ancaman hukuman berat di Ethiopia setelah ditangkap karena membawa barang terlarang. Pihak keluarga mengklaim bahwa Linda dijebak dan tidak mengetahui isi paket yang dibawanya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, informasi ini pertama kali diterima dari keluarga Linda yang meminta bantuan kepada pihaknya. Keluarga menjelaskan bahwa Linda berangkat ke Ethiopia atas permintaan seseorang untuk mengantarkan paket yang ternyata berisi narkotika.

“Jadi awalnya dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang,” tutur Arif.

“Ditangkap oleh polisi, di sana. Informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu,” ujarnya.

Kronologi kasus ini bermula setelah Iduladha 2024, ketika Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda untuk bekerja dalam bisnis jasa titip (jastip) serbuk emas. Namun, tugas yang diberikan kepadanya berubah, di mana ia diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos. Saat berada di bandara Ethiopia, tas yang dibawanya diperiksa, dan ditemukan barang terlarang di dalamnya.

“Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang,” ujar orang tua Linda, Dede Sumiati.

Dede mengatakan bahwa anaknya ditangkap sekitar Juni 2024 dan langsung menghubungi keluarga dalam keadaan panik, mengaku dijebak. Keluarga yakin bahwa Linda tidak terlibat dalam penyelundupan narkotika secara sadar.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WN China Ditangkap

Saat ini, Linda telah menjalani enam kali sidang tanpa pendampingan pengacara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Hakim yang menangani kasus ini meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia, namun keluarga mengalami kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Pihak DK2UKM Majalengka telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI sejak Oktober 2024. Pemerintah dikabarkan telah mulai memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak Linda terpenuhi.

Linda saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 25 tahun serta denda sebesar 500.000 dolar AS. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya dapat diperberat. Selain itu, ia juga diduga masuk ke Ethiopia secara non-prosedural menggunakan visa wisata, yang memperkuat dugaan bahwa keberangkatannya tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :