Search
Close this search box.

WNI Korban Penembakan di Perairan Malaysia Meninggal Dunia

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha./visi.news/pemerintah kabupaten humbang hasundutan.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah meninggal dunia. Korban sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025.

“Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, Selasa (4/2/2025).

Menurut Judha, identitas korban belum dapat diketahui karena tidak membawa dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di rumah sakit juga tidak mengenal korban secara detail.

“Almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data Alm. KBRI Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi antara lain melalui rekam biometrik,” jelasnya.

Selain korban yang meninggal dunia, seorang WNI lainnya berinisial MH, yang sebelumnya dalam kondisi kritis, kini telah stabil dan dipindahkan ke ruang perawatan biasa setelah menjalani operasi.

“Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri,” ujar dia.

Kemenlu RI juga mengonfirmasi bahwa satu WNI ditangkap oleh Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025.

“Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud. Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2/2025), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur,” jelas Judha.

Indonesia mendesak penyelidikan menyeluruh terkait kasus penembakan ini.

Baca Juga :  Kenapa Remaja Zaman Dulu Terlihat Lebih Tua? Ini Alasannya

“Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal, di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata,” terang dia.

Insiden tragis tersebut terjadi pada 24 Januari 2025 di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Dalam kejadian itu, lima WNI ditembak oleh aparat Malaysia di atas kapal. Satu orang tewas di tempat, sementara lainnya mengalami luka-luka. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :