VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sekitar 70.350 penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022 ke lembaga antirasuah.
“KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 wajib lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, dikutip dari merdeka.com, Jumat (17/3/2023).
Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%. Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 yang sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%. Dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” kata Ipi.
Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara atau pun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.
Ipi menyebut pihaknya terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara atau pun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022 secara akurat dan tepat waktu. Ipi menyebut batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
“Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya,” Ipi menandasi.
@mpa/mdk