VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial YCQ, yang dikenal dengan sebutan “Yakult”, terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. YCQ merupakan Menteri Agama periode 2019–2024 yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengaturan kuota haji, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. YCQ kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selain YCQ, lembaga antirasuah juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan perubahan komposisi kuota haji Indonesia yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.
Namun, berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), HL, Menteri Agama saat itu YCQ mengubah komposisi pembagian kuota tersebut. Dari total tambahan kuota, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk haji reguler dan 640 dialihkan ke haji khusus.
Perubahan komposisi tersebut kemudian menjadi titik awal dugaan praktik korupsi. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya fee percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus yang mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Dugaan Aliran Fee ke Pejabat
Berdasarkan hasil penyidikan, fee percepatan tersebut diduga dikoordinasikan oleh RFA yang saat itu menjabat sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
RFA kemudian disebut memberikan bagian fee kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ, IAA, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Praktik ini diduga menjadi mekanisme tidak resmi untuk mempercepat akses jemaah pada kuota haji khusus.
Manipulasi Kuota Haji 2024
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada tahun 2023. Pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini sangat penting karena antrean haji di Indonesia diketahui sangat panjang, bahkan bisa mencapai 47 tahun.
Namun dalam implementasinya, YCQ kembali mengubah komposisi kuota tambahan tersebut. Ia membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).
Padahal menurut aturan resmi, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan yang menyimpang dari ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana korupsi.
Fee Percepatan Kembali Muncul
Dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024, penyidik kembali menemukan praktik pungutan tidak resmi. Setiap jemaah haji khusus diduga diminta membayar fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta.
Permintaan komitmen pembayaran tersebut disebut dilakukan atas perintah IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu. Dana yang terkumpul dari fee tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh sejumlah pejabat, tetapi juga digunakan untuk mempengaruhi proses politik terkait pembahasan haji di parlemen.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit dan menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi tersebut. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari praktik manipulasi kuota, pungutan fee percepatan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelum dilakukan penahanan, YCQ sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, YCQ meminta agar proses penyidikan KPK dinyatakan tidak sah.
Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan memenuhi ketentuan formil yang berlaku.
Ancaman Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga puluhan tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus yang Mengguncang Pengelolaan Haji
Skandal ini menjadi salah satu kasus besar yang mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Selama ini, antrean haji yang sangat panjang membuat kuota menjadi isu sensitif bagi jutaan calon jemaah.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini.
@uli