VISI.NEWS | JAKARTA – Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah itu memberikan keterangan resmi kepada media, Minggu (16/4/2023) pukul 00.30. Dari enam tahanan KPK, empat diantaranya termasuk Yana Mulyana dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, sementara dua lainnya tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19.
Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan. Yana dan lima tersangka lainnya akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (15/4/2023) hingga Kamis (4/5/2023). “Tersangka YM selaku Walikota Bandung dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City.
Selain menangkap enam terduga pelaku korupsi, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan barang berharga senilai Rp. 924,6 juta. Uang dalam bentuk pecahan rupiah berupa dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. @mpa/nia