VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyesalkan dibukanya kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pembukaan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mencabut garis polisi yang menutup sejumlah pintu masuk kebun binatang sejak penutupan pada (6/8/2025).
Pimpinan YMT, John Sumampau, menegaskan bahwa langkah membuka kembali Bandung Zoo tersebut ilegal dan menyalahi prosedur.
“Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi,” ujar John dikutip dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Belum Ada Izin dari Pemkot Bandung
YMT menegaskan bahwa pembukaan Bandung Zoo bukan merupakan kebijakan resmi dari pihak yayasan.
“Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari,” jelas John.
Menurut YMT, hanya Pemkot Bandung yang berwenang membuka kembali operasional kebun binatang tersebut, sebagaimana penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot untuk pengamanan aset daerah.
Melanggar Ketentuan BKAD dan Abaikan Keselamatan Publik
Hingga kini, YMT belum menerima informasi atau izin resmi dari Pemkot Bandung. Hal ini disebut bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, yang mewajibkan adanya ikatan hukum dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum kebun binatang dapat beroperasi kembali.
Selain masalah legalitas, YMT juga menyoroti aspek keselamatan pengunjung.
“Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik,” ungkapnya.
Tanpa tiket masuk, pengunjung juga tidak terlindungi asuransi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian jika terjadi kecelakaan.
“Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,” tegas John.
Desakan Tindakan Hukum dari Pemkot Bandung
YMT meminta Pemkot Bandung untuk menindak tegas pihak yang membuka Bandung Zoo tanpa izin.
“Kami mendesak agar Pemkot Bandung segera mengambil tindakan tegas. Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari Pemkot, kami memohon agar Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
YMT menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum serta dukungannya terhadap upaya Pemkot Bandung dalam menjaga aset daerah.
“Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa,” tutup John. @kanesa












