Search
Close this search box.

Yoon Suk Yeol Disidang atas Tuduhan Pemberontakan

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol./visi.news/wikipedia.

Bagikan :

VISI.NEWS | KORSEL – Presiden Korea Selatan (Korsel) yang tengah berstatus nonaktif, Yoon Suk Yeol, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/2/2025). Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan setelah keputusan kontroversialnya menetapkan darurat militer, yang mengguncang dunia.

Kasus ini menjadikan Yoon sebagai kepala negara pertama dalam sejarah Korsel yang diadili dalam perkara pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Menurut laporan AFP, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Ruang sidang penuh sesak dengan pengamanan ketat di sekitar gedung pengadilan.

Jaksa dalam kasus ini menuduh Yoon sebagai pemimpin pemberontakan dan meminta pengadilan untuk tidak membebaskannya dari fasilitas penahanan, tempat ia telah ditahan sejak pertengahan Januari.

Menurut jaksa, Yoon bisa saja mencoba mempengaruhi atau membujuk pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini jika diberikan kebebasan sementara.

Sementara itu, pengacara Yoon, Kim Hong Il, menolak tuduhan tersebut. Ia menyebut penyelidikan terhadap Yoon sebagai tindakan ilegal, dengan alasan bahwa lembaga yang melakukan investigasi tidak memiliki yurisdiksi yang sah.

“Pemberlakuan darurat militer tidak dimaksudkan untuk melumpuhkan negara,” ujar Kim dalam sidang.

Ia menegaskan bahwa keputusan Yoon didasari oleh kekhawatiran terhadap krisis nasional akibat kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang dominan, yang telah melumpuhkan pemerintahan.

Kim juga meminta peradilan untuk bertindak sebagai kekuatan yang menstabilkan situasi politik di Korsel.

Selain menghadapi persidangan pidana ini, Yoon juga masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulannya oleh parlemen pada Desember lalu.

Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah keputusan parlemen tersebut akan diperkuat—yang berarti Yoon resmi diberhentikan dari jabatannya atau justru dibatalkan, sehingga ia dapat kembali memimpin negara. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :