Search
Close this search box.

Yoon Suk Yeol Disidang Soal Pemberontakan, Klaim Tak Langgar Konstitusi

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol./visi.news/X @FrancoScarsell2.

Bagikan :

VISI.NEWS | KORSEL – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menjalani sidang pidana pertamanya atas tuduhan pemberontakan setelah pemakzulannya dari jabatan akhir tahun lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Yoon membantah keras bahwa deklarasi darurat militer yang ia keluarkan merupakan bentuk kudeta.

Jaksa menuduh Yoon bertindak sewenang-wenang dan melumpuhkan lembaga negara, termasuk parlemen, lewat pengumuman darurat militer yang dinilai tak memiliki dasar hukum. Ia dijerat pasal pemberontakan, kejahatan serius di Korea Selatan yang bisa dihukum seumur hidup hingga hukuman mati.

Dalam pembelaannya, Yoon mengatakan langkah itu hanyalah peringatan terhadap oposisi yang dianggap terlalu jauh memakzulkan lebih dari 20 pejabat pemerintahan.

“Darurat militer bukanlah kudeta,” tegas Yoon.

“Ini adalah ‘darurat militer pesan damai’ kepada rakyat… Saya tahu tindakan ini akan selesai dalam setengah hari atau paling lama satu hari,” ujar Yoon seperti dikutip Reuters.

Yoon mengaku sudah menyampaikan niatnya kepada Menteri Pertahanan kala itu, Kim Yong-hyun. Namun, ia menyalahkan para pejabat militer yang disebutnya bertindak berlebihan karena terbiasa menjalankan latihan militer secara kaku.

Dalam persidangan, seorang saksi dari militer, Kolonel Cho Sung-hyun, mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk mengusir paksa anggota parlemen dari gedung, namun Yoon membantah pernah memberi perintah seperti itu.

Yoon terlihat hadir di pengadilan mengenakan setelan jas biru tua dan dasi merah, datang dengan pengawalan ketat dari rumah dinasnya. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :