VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku.
Dalam pernyataan video yang diterima wartawan pada Jumat (1/8/2025), Yusril menyebut bahwa tindakan tersebut berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Meminta pendapat DPR atas rencana beliau (Presiden) memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong serta lebih dari seribu narapidana yang diajukan permohonannya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pemberian amnesti kepada Hasto otomatis menghapus seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDI-P tersebut. Sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong, menghapus seluruh proses penuntutan, meski kasusnya sudah sampai tahap putusan dan upaya banding.
“Jadi, bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, implikasinya hampir sama,” katanya. Ia menambahkan dalam kasus Tom, sekalipun sudah divonis 4,5 tahun penjara dan sedang banding, abolisi membuat penuntutan dianggap tidak pernah ada.
DPR sendiri telah menyetujui dua surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait permintaan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, serta lebih dari seribu narapidana lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan lembaganya terhadap kedua permohonan tersebut, menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari proses konstitusional yang dijalankan eksekutif dan legislatif. @ffr












