VISI.NEWS | SUKABUMI – Sebanyak 11 orang remaja berstatus pelajar serta mahasiswa ditangkap buntut dari pembacokan Briptu Haris (28) seorang anggota Polsek Cireunghas, Polres Sukabumi Kota yang terjadi pada Minggu (22/9/2024) dini hari lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kejadian ini berawal dari 8 orang warga yang mendatangi Polsek Cireunghas untuk melaporkan sekelompok remaja bersenjata tajam yang mencegat pengendara motor yang melintas di depan tempat penggilingan padi di Kampung Nagrog, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
“Laporan tersebut langsung direspons oleh petugas polsek yang sedang piket jaga dengan berangkat ke lokasi yang dilaporkan warga,” kata Rita.
Ketika itu 3 orang personil yang melakukan pengecekan menggunakan mobil, Briptu Haris serta kedua rekannya.
Di lokasi Haris dan kedua rekannya mendapati sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan yang tengah konvoi. Tiga personil polisi itu kemudian turun dari mobil untuk melakukan pengadangan lalu diamankan 2 orang berinisial VCY dan MAI berikut sebuah senjata tajam celurit. Tetapi dari belakang pelaku berinisial H menyabetkan senjata tajam berjenis parang ke arah pinggang bawah korban lalu pelaku lainya berinisial R menendang pinggang korban serta menyabetkan celurit.
Pelaku lainnya melakukan perusakan mobil yang dikendarai 3 personil itu. Para personel itu kemudian meninggalkan lokasi kejadian selanjutnya membawa Haris ke Rumah Sakit Hermina.
“Serangan ini membuat korban mengalami luka di 2 titik, 1 titik dengan jumlah 5 jahitan dan satu titik dengan jumlah 2 jahitan,” kata Rita.
Adapun 2 pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Cireunghas. Polisi kemudian mengejar pelaku lain hingga total yang diamankan 11 orang pelaku yang terdiri dari 10 berstatus pelajar serta 1 mahasiswa.
Para pelaku adalah H (17), R (16), VCY (20), FGH (15), FF (15), MAI (16), MRA (15), RU (15), S (15), GM (17), A (17). Sedangkan H (17) dan A (17) berstatus DPO. 11 pelaku diamankan tiga jam setelah kejadian di dua wilayah Cireunghas serta Gegerbitung.
“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 2 unit sepeda motor, 5 buah senjata tajam berbagai jenis, 6 handphone, satu lembar visum et repertum milik korban. Saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan di Satreskrim,” kata Rita.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lama 5 tahun dan atau pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lama 6 tahun dan atau pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lama 4 tahun.
@andri