VISI.NEWS | JAKARTA – Lonjakan besar konten negatif di internet, seperti perjudian online dan pornografi anak, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjaga ketahanan digital nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.
Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI di Jakarta pada Jumat (2/5/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kementeriannya.
Meutya memaparkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga April 2025, lebih dari 1,3 juta konten perjudian berhasil ditindak, terdiri dari 1,192 juta situs dan 127 ribu konten media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Komdigi telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital menurunkan konten berisiko tinggi dalam waktu maksimal 4 jam, dan konten negatif lainnya dalam 24 jam. Komdigi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah Komdigi dan menyebut bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK sudah mencapai 82,2%, melebihi rata-rata nasional. Ia menilai Komdigi menunjukkan semangat reformasi dan transparansi yang kuat, serta berharap sinergi ini terus berlanjut. @ffr