20 Tahun Bom Bali Diperingati, MUI Ajak Ulama Cegah Penyimpangan Tafsir dan Praktik Jihad

Editor Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan tujuan memperingati 20 tahun bom Bali adalah agar tidak terulang kembali peristiwa-peristiwa bom, baik di Indonesia maupun internasional.

Buya Amirsyah menegaskan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 menyatakan secara jelas, tegas, dan gamblang bahwa terorisme dan semacamnya adalah haram.

“Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyaraka,” kata Buya
Amirsyah dalam Webinar “Peringatan 20 Tahun Bom Bali “ yang digelar BPET MUI secara daring, Sabtu (15/10/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Buya Amirsyah mengatakan, terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisasi dengan baik yang bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa extraordinary crime yang tidak membeda-bedakan sasaran atau yang disebut dengan indiskriminatif.

Menurut dia, definisi ini tentu amat sangat jelas dan masih relevan termasuk dalam undang-undang. Sementara itu, seringkali orang mengidentikkan ter dengan jihad, padahal tidak demikian.

Dia mengungkapkan, dalam fatwa MUI dijelaskan jihad itu hukumnya wajib karena segala usaha sekuat tenaga serta kesediaan menanggung kesulitan dalam menghadapi dan menahan agresif musuh dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dalam konteks ini, aksi terorisme sering kali dikaitkan dengan jihad.

Adapun pengertian jihad ini ada dua, jihad fil qital dan non qital. Namun demikian, para teroris itu menyamakan semua arti, sehingga bagi mereka jihad adalah perang melawan musuh di luar golongannya.

“Untuk itu, tugas kita adalah mengantisipasi kesalahpahaman makna jihad ini,” ujar dia.

Dia mengutip dalil bahwa Laa yahillu lil muslimin ay yuraw wi ‘a musliman’ artinya tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti orang lain. Jadi menakut-nakuti saja tidak boleh, apalagi melukai. Atau dalam arti lain, menciptakan rasa aman adalah sebuah perintah dalam Islam.

Baca Juga :  Mahfud Ungkap Sulitnya Kontrol Medsos: Perlu Kerja Sama Demi Jaga Bangsa

“Menurut saya orang yang melakukan bom bunuh diri ialah orang yang akal pikirannya sedang tidak sehat,” ujar dia sembari mengajak agar memberi pemahaman Islam yang tawasuth atau yang sekarang lebih dikenal sebagai moderat. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Bertanding Tetap Bersanding, Misi Liga Mini Soccer Lintas Agama

Sen Okt 17 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDARLAMPUNG – Pada bulan Oktober 2022 ini, bakal ada even yang langka dan unik di Provinsi Lampung. Even ini bernama Liga Mini Soccer. Langka karena jarang dipertandingkan dan unik karena para pemainnya terdiri dari perwakilan umat lintas agama di Sai Bumi Ruwa Jurai. Ketua Pelaksana Liga Mini […]