VISI.NEWS – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Hj. Kurnia Agustina Naser dan H. Usman Sayogi, memberikan pembekalan materi kepada belasan ribu saksi untuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember mendatang.
Gelaran ini dilaksanakan Tim Nia Usman (NU) Pasti Sabilulungan serentak di Kabupaten Bandung. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dibagi menjadi dua termin peserta.
Ketua Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan, H. Cecep Suhendar mengatakan, kegiatan pembekalan saksi tersebut berlangsung selama sepekan terakhir dan dilaksanakan serempak di semua daerah pemilihan di Kabupaten Bandung.
Menurut Cecep yang juga merupakan pemberi materi kegiatan, seluruh saksi yang direkrut sebanyak 13.000 yang nantinya ditempatkan di 6872 TPS di seluruh Kabupaten Bandung.
“Tiap TPSnya akan ditempatkan 2 orang saksi. Selain itu, ditambah juga saksi cadangan yang nantinya juga ditempatkan di tiap TPS. Sebagai antisipasi, saksi cadangan jika ada saksi yang tidak bisa bertugas pada hari H,” jelas Cecep kepada wartawan usai memberikan materi kepada saksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020) siang.
Pembekalan saksi di Kecamatan Rancaekek sendiri diikuti oleh keseluruhan peserta sebanyak 344 orang yang berasal dari 13 Desa dan 1 Kelurahan.
Menurut Cecep, kinerja saksi untuk TPS nantinya akan dikontrol serta berkoordinasi dengan petugas tingkat Desa dan Kecamatan.
“Jadi, nanti para pemantau itulah yang akan berkoordinasi di lapangan. Jika ada saksi yang tidak bisa hadir, akan langsung diganti dengan saksi cadangan,” jelasnya.
Cecep menuturkan, untuk pelaksanaan kegiatan pembekalan saksi di setiap Kecamatan dilaksanakan dengan dua sesi, yaitu pagi dan siang. Hal ini merupakan bagian dari langkah pencegahan kerumunan di masa Pandemi Covid-19.
“Jadi per sesi itu tidak lebih dari 50-70 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Dalam perekrutannya, Cecep menyebut untuk saksi ada kriteria yang diberlakukan. Diantaranya batas usia, yaitu antara 18-35 tahun, serta harus paham IT. Pasalnya, pada pelaksanaan pelaporan hasil penghitungan suara nanti akan menggunakan aplikasi saksi pada HP Android.
“Kriteria tersebut mutlak, sesuatu yang harus dipenuhi dan menerapkan standar saksi ini sesuai Badan Saksi Nasional (BSN) yang sudah disahkan dan dibentuk, sehingga saksi ini merupakan lembaga yang permanen,” jelasnya.
Cecep memaparkan, materi yang diberikan untuk para saksi diantaranya penggalangan. Dengan kata lain, setiap saksi harus bisa menggalang massa untuk raihan suara NU Pasti Sabilulungan di tiap TPS dimana saksi ditugaskan.
“Target minimal perolehan suara untuk pemenangan adalah 51%, dan saksi merupakan bagian dari jaringan mereka yang nanti akan digunakan,” paparnya.
Cecep menambahkan, materi kedua yang diberikan kepada saksi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah bahwa saksi harus menguasai apa yang harus dilakukannya dari mulai sejak masuk jam tujuh pagi pembukaan di TPS, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
“Mereka harus menyaksikan dan dibekali ilmu-ilmunya bagaimana pemungutan suara yang benar dan sesuai dengan aturan, sampai mengetahui suara sah dan tidak sahnya,” tambahnya.
Selanjutnya, tambah Cecep, materi ketiga adalah pelaporan. Artinya, hasil dari pemungutan suara, tercatat dan dikirim melalui aplikasi saksi.
“Itulah yang saya sebut tadi mereka harus menguasai IT. Dan sebagai bagian dari cost politik, seluruh biaya transportasi dan operasional selama mereka bertugas itu akan kami tanggung,” pungkasnya. @yus