VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko pada Rabu (29/04/2026) di Jakarta.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
Kekosongan posisi tersebut terjadi setelah Azis Andriansyah secara resmi mundur dari jabatannya. Selain itu, posisi Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan yang sebelumnya diisi Imran juga ikut mengalami perubahan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat. Kondisi ini membuat Kementerian PKP melakukan penyesuaian cepat pada struktur organisasinya.
Roberia sendiri mulai menjalankan tugas sebagai Plt sejak Senin (27/04/2026), meskipun penunjukan resminya baru diumumkan kemudian. Ia mengaku cukup terkejut dengan penugasan tersebut dan menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut terkait keputusan dirinya dipercaya mengisi posisi strategis tersebut.
“Kalau soal ditunjuk saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran,” ucap Roberia dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Dalam keterangannya, Roberia menjelaskan bahwa dirinya berasal dari Kementerian Hukum dan dapat ditugaskan sewaktu waktu sesuai kebutuhan pemerintah. Ia menegaskan siap menjalankan amanah meskipun bersifat sementara sebagai bagian dari penugasan lintas instansi.
“Saya sendiri penugasan dari Kementerian Hukum. Kapanpun bisa ditarik, kapanpun selesai bertugas. Beliau berdua orang orang hebat sudah banyak membantu negara,” tegas Roberia.
Dari sisi kebijakan, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa perubahan posisi tersebut bukan disebabkan oleh persoalan kinerja pejabat sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penarikan sejumlah pejabat, termasuk yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan karena aturan administrasi yang berlaku.
“Aturan dari Menteri PAN RB kan memang tidak boleh dari Kepolisian kan. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya saja,” kata Maruarar.
Ia juga menekankan bahwa kinerja para pejabat yang digantikan tetap dinilai baik selama menjalankan tugas di kementerian. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem birokrasi pemerintahan.
“Enggak (bukan mundur karena kinerja), kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali, ya,” lanjut Maruarar.
Secara keseluruhan, terdapat empat pejabat di lingkungan Kementerian PKP yang mengalami perubahan status dan dikembalikan ke instansi asalnya. Perubahan ini menunjukkan dinamika penataan sumber daya aparatur negara yang kerap terjadi di tingkat kementerian, terutama ketika menyangkut pejabat lintas institusi.
Dalam konteks analisis tata kelola pemerintahan, penunjukan Plt seperti Roberia menjadi langkah cepat untuk menjaga kesinambungan organisasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Namun di sisi lain, kondisi ini juga memperlihatkan tantangan dalam konsistensi penempatan pejabat lintas lembaga yang harus selaras dengan regulasi kepegawaian nasional. @desi