VISI.NEWS – Menanggapi Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 368/sipres/A6/XI/2020 tanggal 20 November 2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 423.5/3819-Disdik tanggal 30 Desember 2020 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, M.M.Pd., menyampaikan beberapa hal penting terkait pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2021 mendatang.
Juhana menilai bahwa dalam menentukan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan pertama dan utama, selain terus memantau peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, demi menjaga mutu pendidikan, Juhana menyarankan program Belajar Dari Rumah (BDR) menggunakan metode kombinasi dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Dengan ini, diharapkan terbentuk kolaborasi antara guru dan orang tua siswa.
Menyinggung waktu pelaksanaan pembelajaran, Juhana menyerahkannya pada kebijakan sekolah masing-masing.
Apabila guru akan mengadakan kunjungan atau sebaliknya, siswa yang hadir tidak boleh lebih dari 5 orang dengan seizin orang tua dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Yang terakhir, dalam Surat Edaran tersebut Juhana menegaskan bahwa Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawasan dan Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah, serta Komite Sekolah untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing selama pelaksanaan program BDR. @yus