VISI.NEWS | BOGOR – Senin (24/6/2024) pagi tadi terjadi relokasi dan penertiban pedagang di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memanfaatkan rest area di Gunung Mas yang telah selesai dibangun. Meskipun disebut sebagai penertiban, ini sebenarnya bukan penggusuran, melainkan penataan kawasan Puncak Bogor.
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang cukup fantastis untuk membangun rest area, namun selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Puncak harus dipindahkan dan ditata di rest area. Meskipun masih ada sekitar 80 pedagang yang menolak untuk direlokasi, sekitar 300 pedagang telah setuju dengan relokasi ini.
Asmawa menjelaskan bahwa rest area tidak akan berfungsi dengan baik jika masih ada pedagang di pinggir jalan. Oleh karena itu, penertiban menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan insentif terkait pemanfaatan rest area, termasuk pembebasan retribusi selama 6 bulan ke depan. Selain itu, jalur alternatif akan dibuka sehingga keluar masuk dapat dilakukan melalui rest area.
Fasilitas lainnya, seperti penyambungan air bersih yang gratis, serta berbagai acara di rest area, telah disiapkan untuk menjaga konsentrasi massa di sana. Meskipun masih ada pedagang yang menolak, sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Diharapkan dengan optimalnya operasional rest area, perekonomian masyarakat dapat meningkat. Alasan pedagang yang menolak adalah karena mereka sudah merasa nyaman dengan situasi saat ini.
@uli