VISI.NEWS –Masalah efektif dan tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tergantung sampai sejauh mana peraturan tersebut diimplementasikan oleh Pemkab Bandung. Karena pada dasarnya peraturan tersebut dibuat untuk ditindak lanjuti melalui kinerja nyata bukan hanya sebatas untuk di baca.
Secara global, dikatakan anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Demokrat, H. Yayat Sudayat (Abah Yayat), tujuannya sama saja yang berorientasi untuk mencegah atau memutus mata rantai pandemi covid 19.
“Jadi yang dibutuhkan sekarang bukan peraturan-peraturan baru yang harus dipatuhi, tapi bagaimana peraturan itu bisa menjadikan masyarakat bisa memahami dan mengikutinya dengan baik,” katanya melalui telepon, Jum’at (22/1/2021).
Menurutnya, sebagus apa pun peraturan yang dibuat kalau tidak dilaksanakan dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, tetap saja tidak berfungsi dengan baik.
Persoalan sebenarnya bukan karena masyarakat yang membandel dan tidak mentaati setiap peraturan, tapi sebaliknya indormasi itu tidak sampai kepada masyarakat dengan baik. Sehingga masih terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Abah Yayat menyoroti aktivitas Pasar Tradisional dan Pasar Modern, secara harfiah keberadaan pasar tradisional ada dilingkungan terbuka berbeda dengan pasar modern. Keduanya sama-sama diterapkan waktu operasional oleh pemerintah.
Tapi keberadaan pasar modern, lanjut dia, yang keneradaan di sebuah gedung dan tertutup tidak dilakukan pembatasan pengunjung. Akibatnya jumlah konsumen ternyata terlihat cukup banyak, demikian juga saat membayar belanjaannya ke kasir. Seringkali terjadi antrian panjang.
“Bisakah keadaan dan keberadaan pasar modern itu menjamin bahwa salah satu atau beberaoa pengunjung ada yang terkonfirmasi covid, dengan jumlah pengungjung atau konsumen yang agak memadati ruangan,” ujar dia.
Pemerintah mengkwatirkan dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid, tapi keadaan yabg terjadi tidak ditindaklanjuti dengan signifikan. Sementara sekarang ini, sebagian wilayah di Kabupaten Bandung sudah menjadi kategori zona merah, yang artinya semua masyarakat harus ekstra waspada agar tidak terkontaminasi.
Kalau perlu, dia mengemukakan, Pemkab Bandung membuat aturan kunjungan ke pasar modern berdasarkan jumlah. Bila sebelumnya pengunjung di atas 50 orang dan bisa terus bertambah. Maka sekarang dirubah menjadi 30-40 orang pengunjung, dan konsumen lain tidak boleh masuk dahulu jika yang belanja masih ada.
Dengan memberlakukan aturan itu, dia meyakini akan tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berbelanja karena berkurangnya jumlah kerumunan. Tinggal bagaimana Pemkab Bandung untuk bisa menerima usulan ini. Karena semua itu demi kebaikan semua pihak.
“Saya berharap masukan ini bisa direalisasikan dan segera diberlakukan oleh Pemkab Bandung. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa efektif mengurangi kerawanan ancaman pandemi covid 19,” pungkasnya. @qia.