Search
Close this search box.

Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said./visi.news/Kemenag.

Bagikan :

VISI.NEWS | PATI – Kasus dugaan pencabulan di Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berkembang hingga berujung pada keputusan pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah rangkaian peristiwa sejak laporan awal hingga proses penyidikan berjalan.

Perkara ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 2024. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan peristiwa telah berlangsung sejak 2020 di lingkungan pesantren tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berinisial AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Seiring penetapan tersangka, perhatian pemerintah meningkat terhadap kondisi pesantren. Kementerian Agama bersama Kantor Wilayah Jawa Tengah kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendampingan serta menyiapkan langkah lanjutan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pencabutan izin operasional menjadi bagian dari respons terhadap kasus yang terjadi.

“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” kata Basnang dalam keterangannya dikutip, Selasa )5/5/2026).

Sebelum keputusan tersebut diumumkan, para santri yang tinggal di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan awal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.

Selanjutnya, Kementerian Agama menyiapkan proses pemindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati. Total terdapat 252 santri dengan berbagai jenjang pendidikan yang akan dialihkan agar tetap dapat melanjutkan proses belajar.

“Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” kata Basnang.

Selain para santri, Kemenag juga akan memproses kepindahan Khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ke madrasah atau sekolah binaan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Adapun, santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak.

Baca Juga :  Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 15 Orang, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi

Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal.

Ada 89 sembilan santri tingkat Madrasah Ibtitadiyah dan 30 anak di antaranya kelas 6 yang sudah mengikuti ujian dari 4-12 April 2026.

Lalu, ada 91 santri yang belajar di Sekolah Menengah Pertama, 50 santri di Madrasah Aliyah, dan 8 santri tidak sekolah atau hanya mondok.

Mereka semua tinggal atau mukim di pesantren.

“Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026,” ucap Basnang.

Ada enam lembaga pendidikan yang akan menjadi tujuan kepindahan para santri Ndolo Kusumo, yakni:

– MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Gembong, Kab. Pati

– MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati

– SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati

– MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati

– MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati

– MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati

Selain santri, tenaga pendidik dan kependidikan juga akan diproses untuk berpindah ke sekolah atau madrasah lain di bawah pembinaan Kemenag dan Dinas Pendidikan setempat.

Di tengah langkah administratif tersebut, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan terus mendalami kasus ini.

Dengan rangkaian langkah tersebut, penanganan kasus ini mencakup aspek hukum, perlindungan korban, serta penataan kembali aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :