VISI.NEWS JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025), terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Insya Allah saya akan datang,” kata Samad saat dikonfirmasi.
Ia tercatat sebagai satu dari 12 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan tidak menyebutkan nama siapa pun, termasuk Abraham Samad. Menurutnya, laporan itu hanya memuat peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kemudian ada tindak lanjut penyelidikan dari Polri dan muncul nama-nama itu,” jelas Jokowi di Solo.
Polda Metro Jaya menangani enam laporan terkait isu ijazah palsu Jokowi, satu di antaranya dilayangkan langsung oleh Presiden. Dalam laporannya, Jokowi menuding adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE.
Polisi telah menaikkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana dalam gelar perkara. Dari lima laporan lain, tiga turut naik ke tahap penyidikan, sementara dua sisanya dicabut pelapor.
@ffr