VISI.NEWS – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang kepada mantan kepala desa (Kades) Sukamukti Kec. Katapang Agus Tadjudin S.Pd melalui media sosial akan dilaporkannya kepada aparat kepolisian.
Hal itu diungkapkan Agus usai musyawarah dengan sejumla tokoh, Muspika Kec. Katapang dan dari dinas DPMD Kabupaten Bandung.
“Saya meminta kepada masyarakat agar dalam Pilkades nanti bermain dengan fairplay, bersaing sehat dan jangan ada pembusukan-pembusukan seperti ini. Terkait dengan dugaan pencemarn nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan ujaran kebencian ini akan saya laporkan kepada pilhak kelpolisian baik polres atau pun Polda. Karena ini sudah menyangkut nama baik saya,” tegas Agus kepada wartawan Senin (31/5).
Dia menjelaskan dalam musyarah yang dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari unsur tokoh desa, Muspika kevamtn dan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)Kabupaten Bandung itu teřungkap, Agus tidak berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya. Karenanya dia benar-benar akan melaporkannya agar semuanya bisa diketahui publik desa Sukamukti khususnya.
“Ini kan jelang Pilkafes 14 Juli mendatang. Pa Agus itu calon kuat di sini. Makanya dia disukukkan oleh tim lawan.,” kata warga yng enggan disebutkan namanya itu.
Hal senada diungkapkan Supri warga Kampung Bojong. Dia setuju jika masalah ini dipolisikan.
“Saya setuju kalau pak Agus ini melaporkannya ke pihak kepolisian. Agar orang yang mencemarkan nama baiknya itu terungkap dan bisa diproses lebih lanjut di mata hukum. Pokoknya harus diproses karena pilkades ini muatan politisnya kuat sekali,” pungkasnya. @pih












