VISI.NEWS – Tepat pukul 10.30, Selasa (25/8), akhirnya rumah milik Ny. Entat Tati (52) di Kp. Ma Elom RT 06/RW 05, Desa Cileunyiwetan, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Jawa Barat, diekseki dan digusur menggunakan alat berat.
Rumah milik Ny. Entat, janda yang telah menghuni puluhan tahun rumah warisan orang tuanya terletak di pinggir jalan Tol Purbaleunyi dan tergusur proyek Tol Cisumdawu ini disaksikan langsung oleh Ny. Entat dan para tetangganya begitu alat berat memporak-porandakan rumahnya.
Meski Ny. Entat tak rela dan meminta ganti rugi layak, ia tak bisa berbuat banyak ketika rumahnya dieksekusi.
“Ya harus bagaimana lagi saya disuruh harus segera mengosongkan rumah karena bangunannya akan digusur untuk kepentingan proyek Tol Cisumdawu,” ujar Ny. Entat.
Eksekusi rumah milik Ny. Entat ini sesuai keputusan Pangadilan Negeri Bale Bandung No W11 06/33.03/HT.04/10/8/20.20 perihal eksekusi pelaksanaan pengosongan dan penyerahan lahan dan bangunan. Selain rumah Ny. Entat 3 bangunan lainnya di Cileunyi yang siap digusur yakni bangunan milik PT Jakarta Properti, PT Derma dan bangunan rumah milik Kurnia.
Sementara itu, Budi Sofyan, Juru Sita Pangadilan Bale Bandung ketika dikonfirmasi saat eksekusi berlangsung mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan eksekusi atas keputusan pengadilan.
“Ini kan proyek Tol Cisumdawu yang merupakan proyek dan program pemerintah. Jika ada warga yang lahannya tergusur proyek Tol Cisumdawu dan minta ganti untung ya kurang pas, tapi tepatnya ganti rugi,” kata Budi.
Sedangkan Martin, dari pihak Kementerian PUPR yang berada di lokasi proyek Tol Cisumdawu saat dimintai komentarnya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap 3 bangunan dan lahan mengatakan, pelaksanaan pengosongan dan serta eksekusi tersebut sesuai aturan. Eksekusi bangunan dan lahan kata Martin demi kelanjutan proyek Tol Cisumdawu.
“Pelaksanaan pengosongan dan eksekusi lahan serta bangunan sesuai aturan bahkan melalui proses pengadilan. Semua uang ganti rugi lahan dan bangunan yang tergusur proyek Tol Cidumdawu sudah dititipkan di pengadilan. Jika ada pemilih lahan dan bangunan tidak puas karena tergusur silahkan ajukan PK (Peninjauan Kembali),” terang Martin seraya menyebutkan, meski ini perggusuran paksa, tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan. @yas