Search
Close this search box.

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama? Warga Sumringah, Polisi Pasang Batas!

Ilustrasi pajak kendaraan./visi.news/koin works.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kebijakan baru yang memperbolehkan perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama disambut antusias oleh masyarakat, khususnya di Bandung dan sekitarnya. Aturan yang diinisiasi oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini dinilai memudahkan warga yang selama ini terkendala administrasi saat mengurus STNK kendaraan bekas.

Agus Rahmat (45), warga Cijerah, mengaku lega dengan kebijakan tersebut. Selama ini, ia kesulitan memperpanjang pajak motor miliknya karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
“Dulu ribet, harus cari pemilik lama, kadang sudah pindah atau tidak bisa dihubungi. Sekarang cukup bawa STNK saja, ini sangat membantu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ahmad Rivai (50), warga Tanjungsari, Sumedang. Ia menyebut kebijakan ini sebagai solusi nyata bagi masyarakat kecil.
“Kendaraan saya beli second, tapi surat-suratnya lengkap. Cuma KTP pemilik lama tidak ada. Dengan aturan ini, saya bisa tetap taat pajak tanpa harus pusing,” katanya.

Ny. Eris Kusmiati (43) juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, kemudahan ini mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.
“Kalau dipermudah begini, orang jadi tidak malas bayar pajak. Dulu banyak yang nunggak karena terkendala syarat,” tuturnya.

Kebijakan ini kemudian diperluas secara nasional oleh Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, menegaskan bahwa aturan ini hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama,” tegasnya.

Langkah ini merupakan respons atas kebijakan awal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan perpanjangan pajak di Samsat.

Baca Juga :  Hujan Angin Terjang Bojongkunci, Puluhan Rumah Warga Rusak

Meski memberikan kelonggaran, pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan dasar registrasi kendaraan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban menunjukkan identitas pemilik. Oleh karena itu, kebijakan ini hanya menjadi jembatan sementara untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pada prinsipnya, kami tetap ingin memastikan status kepemilikan kendaraan jelas. Karena itu, masyarakat tetap kami arahkan untuk segera melakukan balik nama,” jelas Wibowo.

Sebagai konsekuensi dari kelonggaran ini, pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Di antaranya mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan pemblokiran data lama, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

“Kalau belum bisa tahun ini, misalnya karena biaya, kami beri kesempatan sampai tahun depan. Tapi tetap harus ada komitmen,” tambahnya.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus memperbaiki database kepemilikan kendaraan bermotor secara nasional. Dengan semakin banyak kendaraan yang dibalik nama, diharapkan data registrasi menjadi lebih akurat dan memiliki kepastian hukum.

Di lapangan, kebijakan ini terbukti memberi angin segar bagi masyarakat. Banyak pemilik kendaraan bekas yang sebelumnya enggan mengurus pajak kini mulai kembali ke Samsat.

Namun demikian, pemerintah dan kepolisian mengingatkan bahwa kemudahan ini bukan solusi permanen. Balik nama tetap menjadi langkah penting yang tidak bisa dihindari, terutama untuk menjamin legalitas dan keamanan kepemilikan kendaraan.

Dengan kata lain, 2026 menjadi “tahun kelonggaran”, sementara 2027 akan menjadi “tahun penertiban”. Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan emas untuk berbenah sebelum aturan kembali diperketat.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :