VISI.NEWS | JAKARTA – Sebanyak 101 orang diamankan aparat kepolisian saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai langkah pencegahan potensi kericuhan.
Polisi menduga kelompok tersebut berpotensi menyusup ke dalam aksi buruh dan memicu konflik. Mayoritas dari mereka disebut berasal dari luar Jakarta dengan rentang usia 20 hingga 35 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan data tersebut diperoleh dari pendataan awal terhadap para orang yang diamankan.
“Karena mereka sebagian besar itu berasal dari luar Jakarta, sehingga kami juga berupaya menghubungi pihak keluarga dari mereka untuk menjemput,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dapat digunakan untuk memicu gangguan keamanan, antara lain botol kosong, kain sumbu api, bensin, katapel, gotri, paku beton, hingga senjata tajam. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi, uang tunai sekitar Rp10 juta, serta dokumen yang disebut berisi dugaan skenario kerusuhan, termasuk rute, waktu, dan jalur pelarian.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka merupakan bagian dari kelompok terorganisir.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan tersebut. Pengacara publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menyebut terdapat dugaan pengalihan massa dalam peristiwa itu.
Ia mengatakan sejumlah peserta aksi sempat diarahkan oleh pihak yang diduga aparat tidak berseragam untuk menaiki bus dengan alasan menuju lokasi konser.
“Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil.
Ia juga menyebut sebagian besar orang yang diamankan belum sampai di titik kumpul aksi di kawasan DPR.
“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” katanya.
LBH Jakarta turut menyoroti dugaan penyitaan barang pribadi seperti telepon genggam tanpa dasar yang jelas, serta penggeledahan terhadap orang dengan ciri tertentu, termasuk yang mengenakan pakaian berwarna hitam.
Selain itu, LBH Jakarta menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses tersebut. Hingga Sabtu siang, tercatat 51 dari 101 orang yang diamankan telah terdata oleh LBH Jakarta dan seluruhnya telah dipulangkan tanpa penetapan tersangka.
Pada Sabtu, Polda Metro Jaya memastikan seluruh 101 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
“Semalam 101 orang tersebut sudah pulang ke rumah masing-masing dengan dijemput keluarga dan pendampingan dari LBH Jakarta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Meski demikian, proses penyelidikan masih berlanjut. Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan serta dokumen yang disita tetap didalami oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan bukan bagian dari massa mereka. Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan massa KSPI mengikuti peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“KSPI hanya di Monas. Jadi kami tidak paham dengan aksi di luar Monas,” ujarnya.
Sebagai informasi, aksi May Day di Jakarta diisi dengan orasi buruh serta penampilan musik dari sejumlah grup, termasuk Efek Rumah Kaca dan The Brandals. @desi