Search
Close this search box.

Alasan Jokowi Membuat Kebijakan Potongan Gaji Iuran Tapera

Potret Jokowi./visi.news/citizen

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kebijakan potong gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan alasan utama mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat. Saat ini, terdapat kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog perumahan di Indonesia senilai 9,9 juta unit rumah. Program penyediaan rumah murah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai APBN hanya mampu menyediakan 300 ribu unit per tahun. Dengan skema gotong royong pada Tapera, diharapkan penyediaan rumah murah dapat dipercepat. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. Melalui program ini, buruh dan pekerja dengan gaji di atas upah minimum membayar 3% dari gajinya, yang akan menjadi tabungan perumahan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah. Jika pekerja tidak menggunakan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan tambahan pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa kebijakan potong gaji untuk Tapera bertujuan untuk memperkuat sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatnya kepemilikan rumah, diharapkan akan terjadi efek multiplier bagi sektor konstruksi dan industri terkait. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampaknya pada daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini masih dalam tahap perumusan dan perlu pemantapan lebih lanjut sebelum diterapkan secara menyeluruh.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :