Search
Close this search box.

Nasim Khan Dorong Pembenahan Menyeluruh dalam RUU Perkoperasian

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berlangsung di DPR RI, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Nasim menegaskan pentingnya kesamaan visi antar anggota dewan untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional, dengan mengesampingkan kepentingan politik maupun golongan.

Ia menilai, salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi adalah kaburnya definisi dan jati diri koperasi. Menurutnya, kondisi ini membuat praktek koperasi di lapangan kerap menyerupai perusahaan konvensional seperti perseroan terbatas (PT).

“Selama ini koperasi dan perusahaan biasa masih kabur. Padahal koperasi seharusnya berbasis anggota,” ujar Nasim dalam rapat.

Selain itu, ia juga menyoroti belum jelasnya pengaturan terkait struktur dan jenis koperasi. Pengelompokan koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi dinilai masih belum tertata dengan baik dalam regulasi yang ada.

Pada aspek permodalan, Nasim menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai sumber pendanaan koperasi. Ia menyebut keterbatasan akses modal menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.

“Selama ini koperasi sering kesulitan akses modal. Akibatnya banyak yang tidak berkembang,” katanya.

Nasim juga menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan koperasi. Ia mengusulkan pembentukan lembaga pengawas yang memiliki fungsi serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.

Disisi lain, ia mendorong modernisasi tata kelola koperasi, termasuk langkah restrukturisasi untuk meningkatkan daya saing. Peran pemerintah dalam pembinaan dan pendidikan koperasi juga dinilai perlu diperkuat.

Tak hanya itu, Nasim menekankan pentingnya kejelasan sanksi dalam RUU Perkoperasian, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, guna memastikan kepatuhan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Terbaru! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000 per Gram

Menurutnya, pembahasan RUU ini harus menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada penguatan koperasi.

“Ini bukan kepentingan politik, tapi kepentingan bangsa. Kita harus punya visi yang sama untuk masa depan koperasi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

RUU Perkoperasian saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi VI DPR RI dan ditargetkan menjadi landasan baru dalam memperkuat peran koperasi di Indonesia. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :