VISI.NEWS | JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI memasuki babak penting. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nengah Senantara, menyoroti adanya perluasan asas koperasi yang kini berkembang dari prinsip kekeluargaan menjadi lebih komprehensif dengan tambahan sejumlah poin baru.
Dalam rapat yang digelar Senin (20/4/2026), Nengah menyebutkan bahwa penguatan RUU ini mencakup penambahan hingga 15 poin penting, termasuk pembentukan lembaga pengawasan dan lembaga penjaminan atau asuransi kredit koperasi.
“Ini bagian dari pengembangan yang sangat baik. Sekarang sudah ada pencantuman lembaga pengawasan dan lembaga penjaminan. Ini hal baru yang penting,” ujar Nengah.
Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dan tidak adanya lembaga penjaminan selama ini menjadi penyebab utama banyak koperasi bermasalah di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dengan adanya dua lembaga tersebut, ia optimistis tata kelola koperasi akan semakin kuat.
Namun demikian, Nengah mengingatkan agar skema yang diterapkan tidak disamakan dengan sektor perbankan. Ia menilai koperasi memiliki karakter sosial yang lebih dominan dibandingkan orientasi bisnis perbankan.
“Penjaminan di perbankan memang ada setoran dana, begitu juga pengawasan. Tapi koperasi jangan disamakan. Setorannya harus lebih ringan,” tegasnya.
Jika pengawasan dan penjaminan berjalan efektif, koperasi diyakini mampu menjadi alternatif bahkan kompetitor bagi lembaga perbankan di wilayah pedesaan. Hal ini dinilai dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
“Koperasi bisa menjadi bagian dari kompetisi perbankan di desa, jika sistemnya kuat,” tambahnya.
Selain itu, Nengah juga menekankan pentingnya kejelasan sumber modal koperasi. Ia mempertanyakan apakah modal berasal dari anggota secara langsung atau melalui skema top-down seperti yang sempat diwacanakan dalam konsep KMP (Koperasi Merah Putih).
“Modal harus jelas, apakah benar dari anggota atau dari atas. Karena asas kekeluargaan masih menjadi dasar koperasi,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perkoperasian ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi sekaligus tetap menjaga nilai dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Dengan penguatan aspek pengawasan, penjaminan, dan kejelasan modal, DPR berharap koperasi dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. @givary