Search
Close this search box.

KPK Mengungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Duit Korupsi ke Selingkuhan

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyamaran hasil korupsi yang kerap dilakukan pelaku melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu pola yang ditemukan adalah aliran dana kepada pihak terdekat, termasuk selingkuhan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan saat acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi dilihat di kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Sosialisasi ini digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Ibnu menjelaskan bahwa kasus korupsi hampir selalu berkaitan dengan TPPU. Ia menyebut, dalam banyak perkara, kedua tindak pidana tersebut dapat diusut secara bersamaan maupun terpisah.

“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu.

Ia menjelaskan bahwa TPPU dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Dalam praktiknya, dana tersebut disalurkan ke berbagai pihak dan kegiatan agar tidak mudah terlacak oleh aparat penegak hukum.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini,” ujarnya.

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengungkap bahwa salah satu modus yang juga ditemukan adalah pemberian uang kepada selingkuhan. Ia menyebut mayoritas pelaku dalam kasus tersebut adalah laki-laki.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.

Baca Juga :  VISI | Pengelolaan Jasa Perbankan di Era Digital

Ia menjelaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku pasif, menurutnya, adalah pihak yang menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang diduga berasal dari kejahatan.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tuturnya.

Ibnu menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum, setiap pihak yang menerima dana dengan indikasi berasal dari tindak pidana dapat dikenai proses hukum, terutama jika terdapat dugaan kuat terkait asal-usul dana tersebut.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tambahnya.

KPK menegaskan bahwa praktik pencucian uang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengusutan TPPU dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara serta memperluas jangkauan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam meningkatkan kesadaran publik, khususnya di lingkungan peradilan, terkait pentingnya integritas dan pencegahan praktik korupsi serta pencucian uang di Indonesia. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :