Search
Close this search box.

Alih Fungsi Lahan Harus Sesuai Eksisting Wilayah, Jangan Asal Membangun

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Bandung, Toni Permana./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Mengalihkan fungsi lahan petanian atau kolam ikan juga selokan menjadi sebuah perumahan kavling harus jelas payung hukumnya. Karena ini menyangkut alih fungsi lahan yang harus ada penyesuaian eksisting wilayah.

Dengan demikian, diungkapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Bandung, Toni Permana, tidak akan ada masalah kalau memang di lokasi itu merupakan zona kuning yang peruntukkannya untuk industri, gudang, dan perumahan.

“Sebaliknya bila itu zona hijau, bisa saja masyarakat mengadukannya ke pihak berwajib, karena jelas merupakan pelanggaran,” katanya di ruang Fraksi, Kamis (4/2/2021).

Toni mengkuatirkan pembangunan itu dilakukan semena-mena tanpa mempertimbangkan dampak gang akan terjadi nantinya. Karena memang dikategorikan sudah merusak lahan aktif.

Apalagi saat ini tercetus kabar, lanjut dia, banyak kontraktor Orang Tanpa Modal (OTM), yang memanfaatkan situasi penjualan lahan untuk dibangun perumahan kavling.

Untuk satu unit rumah dijelaskannya mungkin tidak akan berpengaruh. Tapi yang namanya penjualan kavling itu sudah merupakan sebuah perumahan yang butuh kejelasan statusnya.

Sementara OTM yang mengaku kontraktor berdasarkan pengalamannya, memasarkan lahan tersebut hingga waktu yang tak bisa ditentukan. Konsekuensinya adalah terjadi pengurugan lahan pertanian dan kolam.

Toni menganggap perilaku itu dianggapnya sangat merugikan dengan memanfaatkan ketidaktahuan atau ketakutan masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Jujur saya beberapa kali mengalami menyelesaikan kasus Kontraktor OTM seperti itu”, ujar dia.

Dia meragukan kalau tanah kavling disertai oleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), demikian juga prosedural lainnya. Kalau saja pemerintah mau melakukan kajian secara signifikan. Pastinya akan banyak ditemukan rumah-rumah tanpa IMB.

Alasannya untuk kelengkapan mendapatkan IMB itu, pasti harus disertai UKL UPL dan AMDAL, Dan itu disebutkannya seolah tidak ditempuh. Adakalanya pembangunan dilaksanakan IMB menyusul. Hal itu sering terjadi di Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Sukabumi–Cianjur Tewaskan Seorang Pemotor

Selain itu, dia meminta kepada instansi terkait, untuk melakukan analisa jangka panjang. Misalkan pembangunan perumahan, hotel, dan sarana lainnya kedepannya selama 5-9 tahun akan berdampak apa bagi lalu lintasnya nanti.

Kajian lalu lintas ini terkadang sering diabaikan oleh pihak pemerintah. “Sehingga saat terjadi kemacetan lalu lintas, seolah semua tidak mau disalahkan dan merasa benar,” pungkasnya. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :