Search
Close this search box.

Alot, Dialog Soal Sewa Lahan Warga Eks Korban Banjir di Kel. Manggahang Kab. Bandung

Mantan Ketua RW-10 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung Dani Ramdani saat menginterupsi dialog soal sewa lahan warga di RW tersebut, Kamis (4/3/2021)./visi.news/alfa fadillah

Bagikan :

VISI.NEWS – Dialog Warga RW-10 dan 11 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) soal sewa lahan yang mereka tempati, Kamis (4/3/2021) di ruang serbaguna kantor RW-10 berjalan alot. Pihak petugas dari Distarkim dianggap terlalu bertele-tele dan tidak fokus pada masalah yang diajukan sebelumnya melalui surat.

“Bapak itu membaca tidak surat ajuan yang kami sampaikan. Kan di sini sudah jelas masalah yang ingin kami tanyakan kepada bapak-bapak. Bicaranya jangan bertele-tele, fokus pada surat yang kami ajukan saja kalau surat ini sudah dibaca,” ungkap Dani Ramdani mantan ketua RW-10 dalam pertemuan yang dihadiri Kasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Distarkim Kab. Bandung Tatang Maulana, dan ketiga orang stafnya Asep Hidayah, Sukirman serta Tatang Heriyana.

Dialog tersebut merupakan buntut dari perjanjian yang dibuat sebelumnya antara Distarkim dengan sebagian warga soal sewa lahan yang mereka tempati. Warga merasa isi perjanjian yang dibuat itu ada klausul yang akan merugikan kepada warga. “Kalau kita melebar ke sana ke mari bisa jadi melebar pak, bisa jadi perdebatan. Ini sudah difokuskan kan ada tanda tangan nih. Berita acaranya ada. Pada prinsipna warga RW-10 keberatan dengan bunyi-bunyi pasal tersebut,” ungkapnya.

Warga kedua RW tersebut historisnya merupakan warga korban banjir Sungai Citarum yang direlokasi ke tempat tersebut pada tahun 1980-an lalu. Sebagian ada yang tetap mempertahankan rumahnya dan ada juga yang ditempati oleh anak-anaknya, namun ada juga yang sudah berpindah tangan. Warga berharap, karena historisnya merupakan relokasi korban banjir maka mereka berharap tidak sampai dirugikan.

Senada dengan yang disampaikan Hartono Seksi Agama di RW-10. Ia menyayangkan, dialog yang seharusnya bisa efektip menjadi terkesan bertele-tele. “Tolong sudah beberapa kali surat disampaikan isinya itu seperti tidak dipelajari. Jadi mentoknya itu karena selalu muncul lagi perjanjian yang isinya itu kami semua tidak tahu. Seperti yang sebelumnya, kami tahu ada isi perjanjian yang merugikan warga setelah berjalan empat tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Humaira Anggota DPRD Jabar Apresiasi Insentif Guru Ngaji dan Marbot di Kabupaten Bandung

Solih, warga RW-10 lainnya meminta setidaknya untuk dibuka dulu isi perjanjiannya seperti apa, terlebih ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa masyarakat harus hengkang dari lokasi tersebut tanpa penggantian sepeser pun. “Bapak-bapak ini bicara di depan seperti tidak ada masalah, padahal sebenarnya banyak masalah. Kalau sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini jatuh hukum, dan yang rugi kami-kami di sini. Penyampaian yang bisa mencerdaskan masyarakat, kasihan pak. Tolong historisnya jangan di lupakan. Semua ada historisnya, tolong dipelajari,” ungkap Solih.

Setelah diinterupsi warga, Tatang Maulana menyebutkan, bahwa dari 376 KK di RW-10, baru sebanyak 93 KK yang sudah menandatangani perjanjian untuk sewa tahun 2021. “Sebetulnya, sebelum surat perjanjian itu habis, kami sudah menerimapermohonan perpanjangan. Kan yang mengajukan permohonan itu tentu bapak-bapak di sini,” ujar Tatang.

Namun karena kesibukan warga, kata Tatang, format perjanjian itu diberikan kepada RW atau RT untuk disebar ke semua warga, koordinasi dengan ketua RW, minimalnya para ketua RT akan tahu. “Dari permohonan itu kami sebarkan format permohonan sebagai dasar perjanjian dengan warga. Setelah surat perjanjian ditandatangani oleh warga, ditarik lagi ke kami untuk penandatanganan dengan pihak Kadis sebagai pihak kesatu. Setelah warga menyetor, baru surat perjanjian yang sudah ditandatangani kadis itu satu diberikan ke warga, satu disimpan di kami sebagai arsip,” ungkapna.

Kalau ada warga yang tidak mengajukan surat permohonan, kata Tatang, berarti warga tersebut sudah tidak mengajukan lagi perpanjangan sewa. “Persepsi kami seperti itu, karena ini memang prosedur, Ada permohonan, diproses perjanjiannya, turun lagi ke yang bersangkutan, setelah ditandatangani kedua belah pihak, akan dihubungi Ketua RW setempat untuk memberitahukan bahwa surat perjanjiannya sudah ditandatangi,” katanya.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Pasir Tertabrak KA Dhoho di Blitar

Tatang mengatakan, historis yang disampaikan warga akan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan kepada atasannya. Sehingga dialog yang tidak mencapai titik temu tersebut, akhirnya disepakati akan ditunjuk wakil dari warga yang akan membahas isi perjanjian sewa tersebut.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :