Search
Close this search box.

Anak Pedangdut Lilis Karlina, RD, Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

Anak lilis karlina kembali di tangkap polisi kasus narkoba./visi.news/@theAsianparent

Bagikan :

VISI.NEWS | PURWAKARTA – RD (17), anak dari pedangdut terkenal Lilis Karlina, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. RD ditangkap pada Rabu (19/6/2024) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menambah panjang catatan hitam RD yang sebelumnya juga pernah ditangkap pada Maret 2023 karena kasus serupa.

Pada penangkapan sebelumnya, RD yang masih duduk di bangku SMP, diamankan dengan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. Kali ini, RD ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,22 gram. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penangkapan RD dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian.

Menurut Edwar, RD berperan sebagai kurir narkotika atas perintah dari seorang pria bernama Rifki Bulki yang kini berstatus buron. “RD mengambil barang sabu-sabu dari pria berinisial RB sesuai dengan titik lokasi yang dikirim oleh Rifki Bulki melalui aplikasi map. Kemudian, RD mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari Rifki Bulki,” jelas Edwar Pada Jumat (21/6/2024).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan di rumah RD berupa timbangan, plastik pembungkus sabu-sabu, dan satu unit handphone. RD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat RD adalah anak dari seorang selebriti. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan lebih berhati-hati dalam pergaulan

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :