VISI.NEWS | BANDUNG – Bagai duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Demikian pandangan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi menanggapi dugaan kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah daerah di Jabar.
Menurutnya, masyarakat diminta untuk tidak membiarkan assetnya begitu saja, atau kata lain adalah menelantarkan asset yang dimilikinya, pasalnya dengan membiarkan asset tersebut, maka dikhawatirkan akan menjadi sasaran orang berniat jahat.
“Kebanyakan masyarakat memiliki tanah dan membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak, untuk itu masyarakat agar memanfaatkan tanahnya agar tidak diakui orang lain,” katanya.
Kepada VISI.NEWS, Sabtu (11/12/21), Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jabar ini mengungkapkan, saat ini salah satu program pemerintah yaitu mengawasi timbulnya kejahatan tahan, dan pemerintah pun berkomitmen untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan tanah, salah satunya yakni program sertifikasi gratis.
“Pengawasan yang dilkukan pemerintah secara administrasi yaitu dengan cara, memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan polemik dikemudian hari,” ungkap Kusnadi.
Kusnadi menegaskan, pemerintah diminta untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan tanah atau siapa saja oknum mafia tanah dibalik kejahatan tanah tersebut, bisa dengan cara memberikan sanksi ringan, memproses sesuai hukum agraria, hingga mencopot jabatan dan memecat oknum pegawai yang terlibat mafia tanah.
“Pemerintan harus tegas, jangan kemudian kecolongan oleh para oknum pelaku kejahatan tanah, kasus mafia tanah saat ini tengan ramai terjadi di sejumlah daerah terutama di Jabar,” tegasnya.
Terakhir, Kusnadi mengingat agar masyarakat waspada dan menjaga dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat dengan baik serta tidak mudah mempercayai orang lain, sehingga tidak menjadi korban kejahatan mafia tanah.
“Untuk yang belum memiliki dokumen kepemilikan asset tanah atau sertifkat, disarankan agar segera mendaftarkan ke BPN setemlat untuk kemudian bisa mengikuti program sertifikasi gratis dari pemerintah,” imbaunya.
Sekedar informasi, salah satu korban mafia tanah yang terjadi di Jabar, yakni di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wianto Leiman diketahui telah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna mengadukan perkara hukum yang dihadapinya.
“Wianto merasa menjadi korban mafia tanah di KBB, pasca membeli tanah seluas 17 meter dikawasan Subang, dan sudah bersertifikat, tiba-tiba ada salah seorang yang menyerobot tanah miliknya,” jelasnya.
Merasa haknya di ambil orang, kemudian para pihak yang saling klaim kepemilikan tanah 17 ribu meter itu, berlanjut ke pengadilan, dan di PN Subang, Wianto menang, namun ditingkat banding dan kasasi Wianto dinyatakan kalah.
“Bukti fisik kepemilikan Wianto itu sertifikat, sementara pihak lain hanya sebatas surat tulis tangan biasa yang menerangkan warisan, namun di pengadilan Wianto kalah, ini yang kemudian membuat Wianto bersurat ke Presiden Jokowi,” pungkasnya.@eko