VISI.NEWS | JAKARTA – Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengatakan Ammar dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya yang terlibat dalam perkara serupa.
“Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika Aprianti dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/5/2026).
Rika menjelaskan, proses pemindahan dilakukan pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB. Sebelum dipindahkan, Ammar dan para narapidana lainnya terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan perbuatan Ammar dapat merusak generasi muda.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim. @desi