VISI.NEWS | JAKARTA – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyindir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut disebut-sebut untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Anies menilai seharusnya peraturan yang ada dapat ditaati dan diikuti oleh seluruh pihak. Ia pun menyayangkan adanya perubahan aturan yang dinilai hanya untuk keuntungan pihak tertentu. “Peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani, peraturan itu ditaati, itu prinsipnya,” kata Anies.
Anies juga mewanti-wanti agar ke depannya tidak ada perubahan aturan yang dilakukan, khususnya ketika proses Pilkada 2024 sudah berjalan. “Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main Catur di tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot,” ucap dia.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Kamis, 29 Mei 2024 itu, MA memutuskan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016.
Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah. Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahannya terletak ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah.
@maulana