VISI.NEWS | JAKARTA — Aset hasil kejahatan korupsi berpeluang bertransformasi menjadi solusi nyata bagi krisis hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau atas pemanfaatan tanah sitaan bekas koruptor untuk pembangunan rumah subsidi.
Kesepakatan itu disampaikan usai Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, berdiskusi langsung dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial, bukan komersial.
“Kita tadi sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” ujar Ara kepada awak media.
Ara menilai langkah ini menjadi simbol keadilan sosial, di mana hasil kejahatan yang merugikan negara dapat dikembalikan manfaatnya langsung kepada masyarakat. Ia pun memastikan akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara administratif.
“Hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai ke KPK,” katanya.
Selain membahas pemanfaatan tanah sitaan, Ara juga berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian hukum lahan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Ia menegaskan proyek tersebut tidak terkendala persoalan hukum.
“Titik pertama, saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi dan dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” ujar Ara.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lahan Meikarta tidak termasuk dalam objek sitaan KPK. Menurutnya, perkara suap perizinan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya penyitaan unit rusun.
“Dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Status lahannya clean and clear,” jelas Budi.
Sebagai informasi, proyek Meikarta sempat terseret kasus suap perizinan yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada 2018. Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya praktik suap kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memuluskan perizinan pembangunan kota mandiri Meikarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan lembaganya terbuka menyerahkan aset sitaan koruptor untuk kepentingan masyarakat, khususnya jika aset tersebut tidak laku dilelang.
“Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan. Demikian untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ujar Johanis.
Ia menambahkan, aset tanah sitaan yang tidak terserap melalui mekanisme lelang dapat dialihkan untuk kepentingan negara dan publik.
“Kalau ada aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” katanya.
Rencana ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam pemanfaatan aset negara, sekaligus mempertegas bahwa hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat secara langsung. @kanaya