Search
Close this search box.

ATR/BPN Kab. Bandung Siapkan Sertifikat Tanah Gratis Seluas 22.100 Bidang

Ahadiat Sondara Dana Saputra Kepala ATR/BPN Kab. Bandung./visi.news/apih igun.

Bagikan :

VISI.NEWS – Sekitar 22.100 bidang tanah di Kab. Bandung tahun 2020 telah berhasil dilakukan pengukuran dan menjadi peta bidang. Bahkan secara fisik bidang tersebut sudah 100 persen selesai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bandung Ahadiat Sondara Danasaputra kepada wartawan di Soreang, Selasa (25/8).

“Jumlah tersebut tersebar di 11 desa di tiga kecamatan di Kab Bandung yang selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah,“ terang Ahadiat.

Dari jumlah bidang tanah 21.100 di antaranya diproses haknya melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang sekarang hampir rampung sekitar 70,70 persen pemberkasan data yuridis. Yakni sekitar 12.839 bidang telah selesai dan siap diserahkan kepada masyarakat.

Proses penerbitan sertifikat tanah adat di Kab. Bandung terus digenjot dan dipercepat untuk membantu memulihkan peningkatan perekonomian masyarakat.

“Namun, kendala yang dialami untuk melaksanakan itu karena pandemi Covid-19 sehingga petugas kami tidak bisa ke lapangan untuk mengumpulkan data yuridisnya,” ujar Ahadiat.

Dia mengharapkan para kepala desa yang mendapatkan program PTSL agar dapat segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, sampai akhir bulan Agustus 2020. Bila tidak dapat terselesaikan dalam waktu tersebut, penyelesaiannya akan terlambat.

Sejak kepemimpinannya, Kantor ATR/ BPN banyak mengalami kemajuan, terutama pelayanan kepada masyarakat. Kendati di masa pandemi Covid-19, pemohon disediakan tempat tunggu di luar ruangan pelayanan. Satu per satu pemohon dites suhu tubuhnya sebelumnya harus cuci tangan.

”Kami sediakan wastafel dan handzanitiser sesuai dengan protokol Kesehatan,” tandasnya.

Menurut sejumlah pemohon sertifikat, pelayanan di Kantor BPN Kab Bandung cukup memuaskan. Ketika melakukan permohonan balik nama yang waktunya cukup 3- 5 hari kerja sudah selesai dan dapat diambil di loket.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 15 April 2026

”Saya apresiasi BPN Kab Bandung dan dapat dicontoh kantor lainnya,” kata Wawan, warga Kecamatan Margahayu dengan mimik wajah gembira karena sertifikatnya akan diagunkan ke bank untuk menambah modal usahanya. @pih

Baca Berita Menarik Lainnya :