VISI.NEWS | SOLO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, mengingatkan, banyak masyarakat yang jauh dari perkotaan dan tidak tersentuh edukasi dan literasi tentang financial technology atau pinjaman online (pinjol) sehingga terjebak dalam praktik pinjol ilegal.
“OJK terus melakukan edukasi dan literasi tentang financial technology atau yang biasa disebut pinjol. Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi baik melalui media massa, media sosial dan video agar masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal,” ujar Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, kepada peserta capacity building bagi wartawan ekonomi dan bisnis Solo Raya, Kamis (9/12/2021).
Kendati OJK gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat berhati-hati dengan agar tidak terjerat praktik pinjol ilegal, di wilayah Wonogiri ada korban pinjol ilegal yang sampai bunuh diri.
Kepala OJK Solo itu, mengungkapkan, ketika ada kasus warga Wonogiri yang bunuh diri akibat terjerat pinjol ilegal pihaknya langsung menerjunkan tim.
Melalui koordinasi dengan pihak Polres Wonogiri, OJK Solo mendapatkan informasi korban pinjol itu bunuh diri akibat terjerat pinjaman cukup besar kepada pinjol ilegal.
“Kasus itu menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk memperluas jangkauan edukasi dan literasi. Sebab, korban pinjol ilegal itu tinggal jauh dari kota. Ini berarti tidak tersentuh literasi dan edukasi dari OJK. Tapi nyatanya di daerah yang jauh dari kota korban bisa mengakses pinjol ilegal,” jelas Eko Yunianto.
Menanggapi kasus korban pinjol ilegal tersebut, dia menegaskan, OJK berkomitmen terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk yang jauh dari perkotaan.
Di perkotaan, OJK melakukan sosialisasi di antaranya melalui iklan dan videotron edukasi kepada masyarakat khususnya terkait pinjol ilegal dan investasi bodong.
Selain itu, kata Eko Yunianto lagi, OJK juga melakukan publikasi melalui media sosial sebagai upaya preventif untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima penawaran pinjaman online dan masyarakat diminta menghubungi call center OJK terkait masalah keuangan perbankan maupun pinjol.
Menyinggung kemungkinan pinjol ilegal di Kota Solo maupun pengaduan korban, dia menyatakan, sejauh ini belum ada pengaduan resmi kepada OJK Solo. Dia memperkirakan, kemungkinan ada korban pinjol ilegal di Solo Raya, namun tidak mengadu ke OJK Solo tetapi ke Polresta Surakarta. “Menurut informasi ada orang yang melapor ke kepolisian. Itu karena praktik pinjol ilegal diarahkan agar melapor ke polisi,” sambungnya.@tok