Search
Close this search box.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan Usulkan Langkah Menurunkan Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan mengusulkan beberapa langkah strategis untuk menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Langkah-langkah ini mencakup pemberian insentif harga avtur hingga penyesuaian ketentuan tarif.

Langkah yang paling segera dapat diambil adalah penyediaan insentif harga avtur bagi maskapai. Avtur adalah komponen yang cukup besar dalam biaya operasional maskapai. Harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah (tambahan). “Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge),” jelas Kepala BKT, Robby Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Untuk jangka menengah dan panjang, BKT Kemenhub mengusulkan peninjauan besaran tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa kebijakan jangka pendek dan panjang harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan. “Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Robby.

Kebijakan jangka pendek yang diusulkan antara lain:

1. **Pemberian Insentif Fiskal:** Insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. **Penghapusan Pajak Tiket:** Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Baca Juga :  Ketua KNPI Puji Peran Kritis dan Sosial IPNU-IPPNU Kab. Bandung di Harlah 2026

3. **Penghilangan Konstanta dalam Formula Perhitungan Avtur:** Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. **Implementasi Sistem Multi Provider:** Menindaklanjuti usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait hal ini, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli dan mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dan membuat transportasi udara lebih terjangkau bagi masyarakat.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :