Search
Close this search box.

Bali Jadi Jalur Persembunyian, Polri Tangkap Buron Pembunuhan Asal Rumania

Petugas gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri bersama Polda Bali mengamankan buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin, di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (15/1/2026)./ilustrasipenangkapan.

Bagikan :

VISI.NEWS | DENPASAR — Indonesia kembali menunjukkan perannya dalam kerja sama penegakan hukum internasional. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jaringan Interpol berhasil menangkap buron internasional kasus pembunuhan asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33), yang selama ini bersembunyi di Bali.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia, bersama Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Gianyar, di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, pada Kamis (15/1/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan penangkapan terhadap buron yang masuk dalam daftar red notice Interpol tersebut.

“Tersangka atas nama Zuleam Costinel Cosmin telah berhasil ditangkap pada tanggal 15 Januari 2026 di wilayah Kerobokan, Bali. Saat ini yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Ditreskrimum Polda Bali sambil menunggu proses penyerahan kepada NCB Bucharest,” ujar Ariasandy di Denpasar, Jumat.

Menurut Ariasandy, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pertukaran informasi lintas negara yang intensif melalui sistem komunikasi Interpol.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari beberapa negara anggota Interpol, di antaranya NCB Bucharest, NCB Taskent, dan NCB Brussels, yang disampaikan melalui sistem I-24/7,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Zuleam merupakan perkara pembunuhan yang mengguncang publik Rumania pada 6 November 2023 di Kota Sibiu. Pengadilan Sibiu kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan internasional pada 19 November 2023, setelah Zuleam melarikan diri ke luar negeri.

Dua pelaku lain dalam perkara tersebut telah lebih dulu ditangkap di Irlandia dan Skotlandia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Zuleam sempat lolos dan berpindah negara hingga akhirnya terdeteksi berada di Indonesia.

“Indonesia berkomitmen mendukung penegakan hukum internasional dan tidak menjadi tempat aman bagi buronan kejahatan lintas negara,” tegas Ariasandy.

Baca Juga :  Banjir Jadi Alarm Nasional, DPR Tekankan Reformasi Kebijakan Lahan

Saat ini, Zuleam masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bali sebelum diserahkan kepada otoritas Rumania untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :