VISi.NEWS – Salah satu minimarket di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa ditutup oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya. Toko itu terpaksa ditutup karena pengelola dinilai bandel tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan, antara pengelola dan petugas kerap kucing-kucingan. Toko yang seharusnya buka maksimal hingga pukul 23 WIB, namun toko tersebut selalu melebihi batas yang ditentukan.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah kepada wartawan, Senin (24/8) mengatakan setiap malam petugas rutin berpatroli berkeliling mengecek tempat-tempat usaha mulai kafe hingga minimarket. Rata-rata terpantau tertib dan mentaati peraturan selama pandemi Covid-19. Termasuk toko yang saat ini terpaksa ditutup.
Ternyata, pengelola itu menutup tokonya ketika petugas melakukan patroli. Begitu petugas patroli sudah lewat, pengelola membuka kembali tokonya.
“Kami rutin melakukan patroli setiap pukul 22 lewat. Semuanya terlihat tampak tertib karena minimarket sudah tutup sesuai jadwal yang ditentukan. Tapi ada laporan dari warga bahwa minimarket itu hanya tutup ketika petugas patroli lewat, selanjutnya buka kembali,” ucapnya.
Menurutnya, minimarket itu ditutup karena kerap buka hingga larut malam. Bahkan ada laporan pukul 1 pun masih beroperasi. Atas laporan tersebut, pihaknya pada Sabtu (22/8) sekira pukul 23 mengecek langsung dengan mendatangi minimarket tersebut.
Benar saja, petugas mendapati minimarket dengan kondisi pintu rolling door tidak tertutup sepenuhnya. Sementara di dalam toko terlihat masih ada aktivitas para pegawai.
Ketika ditegur oleh petugas, pengelola dan pegawai menjawab bahwa toko sudah tutup. Namun berdasarkan keterangan warga, toko akan dibuka kembali setelah petugas pergi atau bergeser ke lokasi lain.
“Selalu begitu, kucing-kucingan dengan petugas. Padahal pernah diberi peringatan,” tuturnya.
Dikatakan Yogi, karena dianggap melanggar kebijakan Wali Kota Tasikmalaya terkait jam buka toko modern di masa Pandemi Covid-19 yang membatasi masa buka toko modern, tim Gugus Tugas pun menyegel tempat usaha tersebut
“Atas penyegelan tersebut pengelola tidak boleh mengoperasikan minimarket selama dua hari. Setelah dua hari, baru kita akan buka segelnya, dengan catatan jangan melanggar lagi,” ujarnya.
Dijelaskan Yogi, penindakan ini diharapkan bisa menjadi cermin untuk para pelaku usaha lainnya. Jangan sampai ada lagi tempat usaha yang disegel gara-gara tidak mematuhi aturan. Karena jika sudah diberi peringatan dan tetap membandel, pihaknya atau Gugus Tugas tidak akan segan melakukan tindakan, ungkapnya. @arn