Search
Close this search box.

Bapenda Jabar Ungkap Sumber Pendapatan Daerah, Ini Rinciannya

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11/21). /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap pendapatan asli daerah didapat dari sejumlah sumber yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengelola pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, Selasa (16/11/21).

Katanya, ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah, untuk pajak daerah adalah PKB yang merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lainnya seperti perbankan dan collection agent.

“Jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda,
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Hening, selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

“Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya, sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar, pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai wajib pungut,” ujarnya.

Hening menjelaskan, Jabar masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90 persen, dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen, dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota.

Baca Juga :  DJP Pertimbangkan Relaksasi Sanksi Lapor SPT Badan

“Maka perlu adanya peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil, peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri,” jelasnya.

Untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

“Terakhir, pajak rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui bea cukai, tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :