Search
Close this search box.

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024). “Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” tambahnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa gelar perkara awal merupakan prosedur standar yang dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor. “Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa yang dilaporkan,” jelas Djuhandhani.

Sebelumnya, tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (10/7/2024) dan diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Roely Panggabean, serta politikus Dede Mulyadi. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Roely berharap Bareskrim Polri dapat membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede. “Nanti penyidik yang akan menentukan duduk permasalahannya, siapa yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga :  Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidik sedang meneliti laporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana tersebut. “Tentu langkah yang dilakukan adalah meneliti, mengkaji, dan menganalisis setiap laporan,” kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sebagai informasi, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki alias Eky tewas delapan tahun lalu akibat kebrutalan geng motor di Cirebon. Pada saat kejadian, Vina masih berusia 16 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :