Search
Close this search box.

Bahlil Tunda Usulan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia./visi.news/esdm.go.id.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Rencana kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral belum akan langsung diberlakukan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan usulan penyesuaian royalti untuk emas, tembaga, nikel, hingga timah masih berada pada tahap uji publik dan belum menjadi keputusan final.

Dalam konteks kebijakan, penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mencari titik tengah antara kebutuhan mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga beban pelaku usaha tetap terkendali. Bahlil menyebut pembahasan yang dilakukan beberapa hari terakhir merupakan bagian dari exercise dan sosialisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

“Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Masukan dari pengusaha dan publik menjadi faktor penting dalam keputusan Bahlil untuk menahan laju pembahasan. Ia menilai formulasi kebijakan perlu dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi industri tambang.

“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan aturan berlaku pada Juni mendatang. Bahlil menyatakan pemerintah masih perlu memikirkan ulang rancangan tersebut, termasuk mencari skema yang dianggap paling ideal.

“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujar Bahlil.

Baca Juga :  Menu MBG Ditemukan Berbelatung, DPR Desak Evaluasi Total SPPG

Sebelumnya, Kementerian ESDM menggelar konsultasi publik pada Jumat, 8 Mei 2026. Forum itu membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Materi revisi mencakup penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba, termasuk tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah.

Namun, sebelum pernyataan Bahlil muncul, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, akan mulai berlaku awal Juni 2026.

“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya juga belum merinci komoditas yang akan dikenakan penyesuaian tarif, tetapi menyebut kemungkinan besar seluruh barang tambang masuk dalam cakupan kebijakan.

“Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :