Bawaslu Keluarkan Rekomendasi, Pasangan Ade – Cecep Terancam Didiskualifikasi?

Editor Pasangan Iwan - Iip didampingi kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Rumah Kemuning terkait rekomendasi Bawaslu./visi.news/ayi kuraesin.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, nomor urut 2 yang merupakan pasangan petahana, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin terancam didiskualifikasi dalam pencalonan Pilkada 2020.

Hal tersebut setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas Pemilu atas dugaan pelanggaran kewenangan jabatan.

Pasangan Ade – Cecep dianggap melanggar pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Calon bupati petahana diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf akan mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telefon, Selasa (29/12/2020) membenarkan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan. Hal tersebut setelah melalui hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas Pemilu. Maka dari itu mengeluarkan pemberitahuan hasil dari laporan tersebut

“Dasarnya menerima dua laporan dengan dua unsur pidana dan administrasi. Untuk yang unsur pidana, hasil rapat Gakumdu di Bawaslu statusnya dihentikan. Namun laporan yang unsur administrasi, terkait yang tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dianggap memenuhi unsur pelanggaran,” kata Dodi.

Menurutnya, calon Bupati petahana yakni Ade dinyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi. Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga :  Perayaan Hari Jadi TIENS Ke-28 dan "Transformasi" TIENS Group Digelar Sukses

Selanjutnya, KPU yang akan memutuskan atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dengan batas maksimal 7 hari setelah penyerahan.

“Besok (Rabu) rekomendasi ini baru akan diserahkan ke KPU,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengakui sedang mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU. Namun, terkait putusan rekomendasi dari Bawaslu ini, sepenuhnya akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Tugas Bawaslu hanya memproses laporan pelanggaran Pemilu dan menyatakan telah memenuhi unsur sanksi diskualifikasi sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

“Betul, sanksinya pasangan itu di diskualifikasi karena dinyatakan telah melanggar Pasal 71 ayat 5 dan Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari,” kata dia.

Adapun penyelidikan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pasangan nomor urut 4 yakni Iwan – Iip. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan ditemukan bukti-bukti serta keterangan saksi. Sesuai hasil penyelidikan, dan rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan calon bupati petahana Ade Sugianto, memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam proses pilkada.

“Atas laporan dari pasangan Iwan – Iip, jadi bukan temuan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Sekali lagi, putusannya ada di KPU atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah bekerja atas laporannya. Ini menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bawaslu telah menindaklanjuti pelaporan dan sudah memutuskan hasil penyelidikannya. Dimana terjadi pelanggaran Pilkada sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksinya yakni diskualifikasi pasangan calon.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Beribadah, Kapolsek Cek Langsung Penerapan Prokes di Mesjid Besar Ibun

Sesuai yang ditegaskan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan intinya larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses Pilkada, sanksinya diskualifikasi.

“Kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU,” jelas Dadi saat konferensi pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip.

Dadi pun berharap Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.

“Kita lihat saja keputusan KPU. Jika ternyata KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal 7 hari, kita lakukan upaya hukum gugat ke Pengadilan Negeri. Kita juga akan lapor ke dewan Pemilu untuk melakukan pemecatan. Iah, ini hasil laporan kami terkait pelanggaran kewenangan jabatan kepala daerah sertifikasi tanah wakaf ke para DKM,” ungkapnya. @arn

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Dimulai Januari, Berikut Jumlah Sasaran Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Sel Des 29 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa salah satu tugas utama Menteri Kesehatan BGS Gunadi Sadikin adalah percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia, BGS bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan penyedia vaksin diantaranya Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan […]