- Menurut Agus, panwaslu kecamatan penting untuk menguasai banyak hal tentang informasi. Baik itu dalam proses maupun yang sudah bisa dipublish.
VISI.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo melakukan perkuatan lembaga dalam hal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada jajaran pengawas terutama di tingkat kecamatan. Hal ini menyusul tingginya akan kebutuhan informasi publik terutama dalam hal pemilihan kepala daerah.
Anggota Bawaslu Koordinator divisi Hubungan Masyarakat, Hukum data Informasi (Humas, hukum Datin) Agus Sulistyo mengatakan, PPID merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga publik seperti Bawaslu kota, dikatakannya, wajib menyajikan informasi publik di bawah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan dokumen.
“Artinya keterbukaan informasi merupakan hal yang wajib dalam suatu lembaga. Oleh karenanya saat ini kita memperkuat personel untuk manajemen atau pengelolaan informasi publik di tingkat kecamatan. Harapannya wascam memiliki wawasan apa saja informasi yang dihalalkan dan diharamkan untuk di share publik,” ungkap Agus pada Rakor Penguatan PPID Bawaslu, di Solo, Senin (14/9).
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kota Solo juga memberikan upgrading atau pemantapan terkait dengan pengelolaan PPID dalam hal informasi yang dikecualikan ,serta merta, dan informasi setiap saat.
Pengarahan langsung dengan berbagai tata cara permintaan informasi publik juga disimulasikan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan diikuti 15 panwaslu kecamatan di 5 kecamatan di Kota Solo.
“Pemahaman penyelenggara pengawas adhoc untuk mengelola menyimpan dan merawat informasi publik. Kemudian mana-mana saja yang boleh disampaikan secara terbuka atau dikecualikan. Nantinya wascam juga bisa menjadi pemberi petunjuk ketika ada pertanyaan-pertanyaan berkenaan informasi di tengah masyarakat terkait kegiatan Bawaslu,” terang Agus.
Menurut Agus, panwaslu kecamatan penting untuk menguasai banyak hal tentang informasi. Baik itu dalam proses maupun yang sudah bisa dipublish.
Ia mencontohkan beberapa informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu adalah form A (form pengawasan), proses penanganan pelanggaran yang sudah diproses, berita acara klarifikasi.
Agus juga menyebutkan terdapat informasi lainnya yang dikecualikan dengan pertimbangan yang berkaitan dengan informasi kelembagaan.
“Misalnya jika informasi tersebut dibuka membahayakan akan lembaga, kemudian jika tidak dikecualikan bisa mencegah proses penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa. Atau informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pengawas pemilu/pemilihan. Misalnya informasi yang mengungkap identitas pelapor, informan, saksi, yang mengetahui terhadap tindak pidana/pelanggaran pemilihan juga wajib dikecualikan,” lanjut Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, jika masyarakat menginginkan informasi, ada prosedur permohonan informasi melalui desk PPID Bawaslu . Pemohon informasi cukup mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas serta menyampaikan informasi yang diminta baik dalam bentuk softcopy mapun hardcopy.@mpa