Search
Close this search box.

Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Miliaran Rupiah. Ini Alasannya

Pemusnahan barang-barang ilegal yang terkena penegahan kantor Bea Cukai Surakarta di halaman Setda Kabupaten Sukoharjo. /visi.news/tok suwarto

Bagikan :

VISI.NEWS | SOLO – Bea Cukai Surakarta melakukan pemusnahan berbagai jenis barang yang berstatus sebagai barang milik negara (BMN) di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021, sebanyak 628 kali tegahan, terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan tentang cukai.
Selain itu juga dimusnahkan barang impor yang dikirim lewat Kantor Pos Lalu Bea Solo, yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan, pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan seizin Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
“Pemusnahan barang ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan. Rincian barang yang dimusnahkan, terdiri dari barang kena cukai atau BKC ilegal berupa rokok tanpa cukai dengan nilai total sebesar Rp. 1,847 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 1,214 miliar, meliputi pungutan cukai sebesar Rp. 951 juta dan pajak rokok sebesar Rp. 95 juta, serta PPN HT sebesar Rp. 168 juta. Sedangkan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan lartas, diperkirakan nilai barangnya sebesar Rp. 37 juta,” katanya Budi.

Dalam pemusnahan yang dihadiri Bupati Sukoharjo, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, serta pejabat Forkopimda Kabupaten Sukoharjo dan lain-lain, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, menjelaskan, modus pelanggaran rokok ilegal bertujuan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polisi Siaga Penuh Amankan GBK Jelang Laga Timnas, Suporter Diimbau Tertib

“Sedangkan barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang terkena penegahan, merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” sambungnya.

Budi menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal sejumlah 1,8 juta batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan. Barang-barang dimusnahkan dengan dibakar dan miras ilegal dilindas dengan stoom walls agar tidak dapat digunakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan, tujuan pemusnahan barang kena cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, sekaligus mengendalikan konsumsi di masyarakat dan menciptakan iklim usaha dengan kompetisi usaha barang kena cukai secara sehat.

“Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait, juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.@tok

Baca Berita Menarik Lainnya :